RSUD Pirngadi Buka Suara Usir Pasien Korban Penembakan, Sebut BPJS Tak Tanggung Biaya
Ayu Prasandi May 24, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Manajemen RSUD dr Pirngadi Medan membantah tudingan mengusir pasien korban penembakan dan pembacokan bernama Guntur Sugoro.

Pihak rumah sakit menegaskan pasien telah mendapat penanganan medis sesuai prosedur sejak tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan korban masuk ke IGD pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WIB dengan kondisi sadar dan mengalami luka tembak di bagian punggung bawah sebelah kanan.

“Pasien langsung mendapatkan tindakan medis. Pada 13 Mei 2026 pukul 00.05 WIB dilakukan pemasangan chest tube di kamar bedah COT,” ujar Mardohar kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Usai penanganan awal, pasien kemudian dipindahkan ke Ruang Tulip 2A sekitar pukul 02.15 WIB dalam kondisi compos mentis dan menggunakan bantuan oksigen tiga liter.

Menurut Mardohar, dokter selanjutnya menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis Bedah BTKV atau vaskuler untuk penanganan lebih lanjut terhadap proyektil peluru yang masih bersarang di tubuh korban.

“Pasien itu sebelumnya dari RS Haji Medan. Kebetulan dokter spesialis kami untuk itu sudah tidak ada, maka kami rujuk ke rumah sakit lain sesuai regulasi terbaru yang diterbitkan Wali Kota Medan,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak rumah sakit telah menyiapkan surat rujukan ke rumah sakit mitra, termasuk ke RS Bhayangkara.

Namun proses rujukan disebut belum langsung dilakukan karena keluarga pasien masih mempertimbangkannya.

Mardohar juga menegaskan biaya pengobatan korban penembakan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Karena itu, penanganan pasien menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026.

“BPJS memang tidak mengakomodir pasien yang terkena tembakan peluru. Maka pengobatannya menggunakan Perwal Nomor 26 Tahun 2026,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit, lanjut dia, mengaku telah berulang kali mengedukasi pasien terkait risiko proyektil peluru yang masih berada di tubuhnya serta pentingnya operasi lanjutan.

Namun pasien disebut beberapa kali menolak tindakan medis maupun rujukan yang disarankan dokter.

“Surat penolakan pasien itu ada dibuatnya. Berulang kali begitu, lalu mau bagaimana lagi kami lakukan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak rumah sakit tetap menyarankan agar pasien menjalani rawat jalan guna memantau perkembangan kondisi kesehatannya secara berkala.

Guntur akhirnya pulang dengan status rawat jalan pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi stabil.

Dokter juga telah mengingatkan agar pasien segera kembali ke rumah sakit jika muncul gejala lanjutan.

Namun pada Minggu (24/5/2026), pasien disebut sempat menyatakan bersedia menjalani operasi. Akan tetapi sebelum tiba di rumah sakit, pasien kembali membatalkan kedatangannya.

“RSUD Pirngadi tidak pernah mengusir pasien tersebut,” tegas Mardohar.

Sebelumnya, Guntur Sugoro mengaku menjadi korban percobaan perampokan di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Selain mengalami luka tembak, korban juga mengaku dibacok oleh pelaku. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.