Oleh: Abdus Salam
Staf di Yayasan ELSA Semarang dan Alumnus FEBI UIN Walisongo Semarang
KRISIS lingkungan global saat ini bukan lagi isu pinggiran. Pemanasan global, pencemaran laut, deforestasi, krisis air bersih, sampai hilangnya keanekaragaman hayati menunjukkan bahwa bumi sedang berada dalam tekanan serius.
Persoalan ini tidak lahir secara instan, melainkan bagian dari konsekuensi cara manusia membangun sistem ekonomi modern yang bertumpu pada pertumbuhan tanpa batas, eksploitasi sumber daya alam, dan budaya konsumsi massal.
Alam hanya diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata, bukan sebagai ruang hidup yang memiliki nilai moral dan spiritual. Pada konteks inilah ekonomi Islam sering diajukan sebagai alternatif etis bagi sistem ekonomi global.
Namun muncul pertanyaan penting yang perlu diajukan, apakah ekonomi Islam benar-benar mampu menawarkan solusi ekologis, atau justru masih terjebak pada urusan keuangan syariah dan legalitas transaksi semata?
Islam sesungguhnya memiliki fondasi ekologis yang kuat. Pada konsep khalifah fil ardh, ini menempatkan manusia sebagai penjaga bumi, bukan sebagai pemilik absolut atas alam.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa manusia diberi amanah untuk merawat keseimbangan ciptaan Tuhan dan dilarang melakukan kerusakan di muka bumi. Pandangan tentu saja menunjukkan bahwa relasi manusia dengan alam dalam Islam bersifat etis dan spiritual.
Alam bukan sekadar objek ekonomi, tapi bagian dari tanda-tanda kebesaran Tuhan yang harus dijaga keberlangsungannya. Maka dari itu kerusakan lingkungan dalam perspektif Islam bukan persoalan teknis atau kebijakan publik, tapi juga bentuk krisis moral dan spiritual manusia modern itu sendiri.
Prinsip tersebut tentu saja semakin diperkuat jika dikaitkan dengan teori maqashid syariah yang dikembangkan oleh Al-Syatibi. Dalam teori ini, syariah mempunyai tujuan menjaga lima aspek utama kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, banyak sarjana muslim memperluas maqashid hingga mencakup perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah).
Pada pendekatan ini sangat relevan, kerana kerusakan ekologis secara langsung akan mengancam kehidupan manusia untuk generasi mendatang. Udara, air yang tercemar dan perubahan iklim ekstrem pada akhirnya menghancurkan keseluruhan tujuan syariah itu sendiri.
Dengan kata lain, menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan aktivitas sosial, tapi menjadi bagian dari menjaga tujuan dasar agama.
Selain maqashid, teori deep ecology yang dikembangkan Arne Naess, seorang filsuf Norwegia juga mempunyai irisan menarik dengan etika Islam. Deep ecology menolak pandangan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya.
Alam dipandang memiliki nilai intrinsik, bukan sekadar bernilai karena bermanfaat bagi manusia. Dalam Islam, gagasan tersebut bisa ditemukan pada konsep mizan atau keseimbangan kosmik, yaitu keyakinan bahwa seluruh ciptaan Tuhan berada dalam harmoni yang saling terhubung.
Ketika manusia merusak keseimbangan tersebut melalui eksploitasi berlebihan, maka kerusakan ekologis menjadi konsekuensi yang akan diterima.
Sekalipun begitu, praktik ekonomi Islam kontemporer kerap kali masih sering menunjukkan orientasi yang terlalu sempit.
Perkembangan perbankan syariah, sukuk, dan pasar modal syariah memang penting, tetapi fokus yang berlebihan pada sektor finansial membuat dimensi sosial dan ekologis ekonomi Islam sering terabaikan.
Masalah mendasarnya sebenarnya terletak pada logika produksi modern yang tetap diadopsi tanpa adanya kritik.
Banyak industri yang berbasis syariah tetap beroperasi dalam paradigma pertumbuhan tanpa batas.
Padahal, teori ecological economics yang dipopulerkan oleh Herman Daly, ekonomi dari Amerika Serikat, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus mustahil akan dipertahankan di planet dengan sumber daya yang sifatnya terbatas.
Teori ini menolak asumsi ekonomi klasik yang menganggap alam selalu mampu menyediakan bahan baku tanpa batas.
Perspektif yang dikembangkan tersebut tentu sangat sejalan dengan larangan israf dalam Islam, yaitu perilaku berlebihan dan pemborosan.
Produksi yang melampaui kebutuhan riil manusia, apalagi didorong oleh manipulasi pasar dan penciptaan kebutuhan semu, sangat bertentangan dengan etika Islam yang menekankan keseimbangan dan kemanfaatan.
Dari sisi aspek konsumsi, Islam menawarkan kritik yang mendalam terhadap budaya materialistik modern. Prinsip qana’ah, hidup sederhana, dan pengendalian nafsu konsumtif mempunyai kesamaan dengan gagasan degrowth (pertumbuhan negatif), yakni kritik terhadap obsesi pertumbuhan ekonomi tanpa batas.
Teori degrowth yang berkembang di Eropa menekankan bahwa kesejahteraan manusia tidak selalu identik dengan peningkatan konsumsi barang.
Sejak awal Islam sudah mengajarkan kepada umatnya bahwa kebahagiaan itu tidak bergantung pada akumulasi materi, tetapi pada keseimbangan hidup dan keberkahan.
Dengan demikian, konsumsi dalam Islam bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi tindakan moral yang memiliki dampak sosial dan ekologis. Pada tingkat global, gagasan ini mempunyai titik temu dengan konsep triple bottom line (TBL) yang diperkenalkan John Elkington.
Konsep tersebut menekankan bahwa pembangunan harus mempertimbangkan tiga aspek sekaligus Profit, People dan Planet (3P), yang bisa ditegaskan pada keuntungan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Nilai-nilai tersebut juga tercermin dalam agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Sustainable Development Goals (SDGs). Namun ekonomi Islam memiliki dimensi tambahan yang lebih mendalam, yaitu landasan spiritual.
Jika konsep keberlanjutan modern sering berbasis pada kepentingan pragmatis manusia, Islam menghubungkannya dengan amanah ketuhanan dan pertanggungjawaban moral di hadapan Tuhan.
Karena itu, ekonomi Islam perlu melakukan reposisi paradigma secara serius. Fokus ekonomi syariah tidak hanya cukup pada kehalalan transaksi atau legalitas akad, tetapi juga harus menyentuh dampak ekologis dari seluruh aktivitas ekonomi.
Keuangan syariah semestinya diarahkan untuk mendukung investasi energi terbarukan, pertanian organik, ekonomi sirkular, dan industri rendah emisi karbon. Konsep zakat, wakaf, dan distribusi kekayaan juga dapat dikembangkan sebagai instrumen keadilan ekologis untuk membantu masyarakat rentan menghadapi dampak perubahan iklim.
Selain itu, pendidikan ekonomi Islam perlu diperluas agar tidak hanya mengajarkan fikih muamalah dan instrumen keuangan, tetapi juga membangun kesadaran ekologis. Mahasiswa ekonomi Islam harus memahami bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah sosial.
Dalam konteks ini, teori eco-theology atau teologi lingkungan menjadi penting karena menghubungkan spiritualitas dengan tanggung jawab ekologis.
Agama tidak lagi hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana manusia memperlakukan bumi sebagai amanah ilahi. (*)