TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apes nasib dialami pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial DEF (28).
Warga Kota Prabumulih ini, saat asyik melakukan aksi pencurian di rumah warga, dirinya tak sadar telah dikepung warga hingga berhasil diringkus anak pemilik rumah bersama warga.
Peristiwa terjadi ketika pelaku DEF melakukan aksi pencurian di rumah nenek-nenek yakni Hj Naisena (64) di Jalan Sungai Medang RT 15 RW 05 Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pencurian itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, anak Hj Naisena yang tinggal beda rumah mendapat telepon dari warga jika pintu belakang rumah ibunya dalam keadaan terbuka.
Mendapat informasi itu, anak korban yang sedang berjualan di Kalangan Sungai Medang langsung mendatangi rumah bersama beberapa warga.
Warga bersama anak korban lalu melakukan pemeriksaan dan ketika memeriksa bagian dalam rumah, mereka mendapati seorang pria berinisial DEF (28) berada di dalam kamar mandi atau WC rumah korban.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, warga bersama anak korban kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dompet berisi uang tunai sebesar Rp1,6 juta milik korban yang berada di saku celana DEF.
Setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai lalu mengamankan pelaku DEF berikut barang bukti berupa satu buah tas berwarna cokelat dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda Ari Wibowo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H. mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian dengan pemberatan, curas, dan curanmor.
"Begitu menerima laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku, kami bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Elang Muara segera bergerak melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujar Iptu Heffi Juliansyah.
Atas perbuatannya, pelaku DEF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana
(*)