Resahkan Warga, Polres Toba Ringkus Tiga Pria Tersangka Kasus Curanmor
Ayu Prasandi May 24, 2026 11:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toba berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan masyarakat.

Aksi tangkap tangan ini berhasil mengamankan tiga orang pelaku, termasuk seorang penadah. Ternyata, ketiga tersangka melakukan kasus yang sama beberapakali.

Kasus ini terungkap berdasar laporan yang diterima polisi pada Senin (18/5/2026). Seorang korban inisial PS, seorang kurir paket, melapor kehilangan satu unit sepeda motor.

Peristiwa naas itu terjadi pada Senin (18/5/2026) pukul 09.36 WIB di Jalan Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Saat itu, korban sedang meninggalkan motornya untuk mengantar paket COD ke rumah pelanggan.

Manfaatkan situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut beserta puluhan paket yang masih tersimpan di dalamnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban tak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga barang dagangan, sehingga mengalami kerugian material yang mencapai Rp 21.792.000.

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu langsung memerintahkan Tim Jatanras bertindak cepat. Petugas segera melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Dalam waktu sehari, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku," ujar AKP Desman Manalu, Minggu (24/5/2026).

"Pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua pelaku utama berinisial RH (18) dan MP (18) berhasil diamankan di kawasan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige," sambungnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MGS (18).

"Motor curian ternyata sudah dijual pelaku dengan harga sangat murah, hanya Rp 1,7 juta," terangnya.

Dari hasil interogasi, pengakuan mengejutkan terungkap. Kedua pelaku utama mengaku bukan pemula. Mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Toba dan 1 kali di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Toba dan 1 kali di wilayah Kabupaten Simalungun," sambungnya.

Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup lengkap, antara lain 1 unit motor hasil curian, 1 unit motor yang digunakan beraksi, puluhan paket barang milik korban, 2 unit handphone, pakaian pelaku, dan alat pembobol kunci.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, serta Pasal 591 huruf a mengenai tindak pidana penadahan," ungkapnya.

Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat atau menjadi penadah hasil kejahatan lainnya.

(cr3/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.