TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah kronologi Ahmad Imam Masjid jadi tersangka usai alami pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan itu, Ahmad sempat pendarahan hingga dirawat selama 3 hari.
Imam masjid bernama Ahmad (62), yang sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.
Baca juga: KRONOLOGI ASN di Lampung Tewas Ditembak OTK Saat Jualan Ayam Geprek, Pelaku Ancam Massa Pakai Pistol
Namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Palopo dalam kasus berbeda.
Kasus pengeroyokan ini dialami imam Masjid As Salam di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangla dengan laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Baca juga: AKHIR Kisah Nayla Calon Pengantin Kabur Jelang Akad, Kini Bakal Dinikahi Selingkuhannya
Ia dilaporkan karena menegur seorang anak yang bermain di area masjid.
Peristiwa tersebut sempat viral dan memicu perdebatan di media sosial karena Ahmad diketahui mengalami luka di bagian wajah hingga kesulitan berjalan akibat dugaan pengeroyokan.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki menjelaskan, penyidik menetapkan Ahmad sebagai tersangka usai dilakukan proses gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang dianggap cukup.
“Setelah dilakukan proses penyidikan dan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka tanggal 19 Mei 2026," ujar AKP Marsuki kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.11 Wita siang.
Baca juga: Remaja Tenggelam di Deli Serdang, Pamit Main ke Lapangan, Nenek Kakek Tak Tahu Pergi ke Sungai
Menurut polisi, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut.
“Untuk kasus penganiayaan anak sudah ada alat bukti visum dan CCTV,” katanya.
Dalam perkara ini, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad belum ditahan oleh pihak kepolisian.
“Untuk kasus penganiayaan belum dilakukan penahanan,” akunya.
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditahan
Di sisi lain, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ahmad.
Kedua tersangka masing-masing perempuan berinisial S yang diduga merupakan ibu dari anak yang ditegur Ahmad serta seorang pria berinisial W (24).
“Kasus pengeroyokan imam masjid ada dua tersangka,” beber Marsuki.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ramai Perburuan Link Video Konten Dewasa Novi Chindo dan Tukang Cilok, Kepolisian Diminta Bertindak
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 262 Ayat 2 KUHP terkait kondisi yang memberatkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengamankan W (24) setelah sejumlah saksi mengenali wajahnya melalui foto yang diperlihatkan penyidik. Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga hingga akhirnya W diserahkan ke Polsek Wara.
Kronologi Versi Ahmad
Ahmad membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Ia mengaku hanya menegur anak-anak yang dinilai sering mengganggu aktivitas di dalam masjid.
Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita setelah pulang dari salat Asar.
"Dia marah-marah sambil bilang, 'Kenapa pukul anak saya? Nanti saya lapor polisi'. Saya jawab, saya tidak pukul. Kalau mau lapor, silakan, itu hak Anda," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, dirinya kemudian dipukul dari arah belakang hingga terjatuh sebelum diduga dikeroyok oleh empat orang.
"Ada yang pukul bagian wajah dan dada. Saya juga dipukul pakai patahan batu bata di sekitar masjid. Pandangan saya langsung kabur dan wajah penuh darah," katanya.
Ahmad mengaku sejumlah jamaah sempat mencoba menolong, namun dihalangi oleh kerumunan pelaku.
Dalam kondisi terluka, ia kemudian menuju Polsek Wara untuk membuat laporan polisi.
"Polisi langsung periksa anak itu. Ditanya mana yang sakit, ternyata tidak ada benjol. Karena memang saya tidak memukul," ujarnya.
Meski demikian, Ahmad mengakui sempat menjitak kepala anak tersebut sebagai bentuk teguran.
"Anak-anak ini sering teriak-teriak di mimbar memakai mikrofon, salto-salto, bahkan main sepeda di dalam masjid," ungkapnya.
Menurut Ahmad, tindakan itu dilakukan karena anak-anak tersebut dinilai mengganggu persiapan salat di masjid.
"Saya marahi karena mereka bermain saat perangkat masjid sudah dinyalakan untuk persiapan salat," katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Ahmad mengaku sempat mengalami pendarahan di bagian wajah hingga pingsan di kantor polisi. Ia menjalani perawatan intensif selama tiga hari dan mengaku mengalami gangguan penglihatan setelah kejadian itu.
"Tiga hari saya dirawat," ujar mantan guru Pesantren Modern Datuk Sulaiman (PMDS) Palopo itu.
"Penglihatan saya sudah tidak fokus lagi," tuturnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus pengeroyokan yang dialaminya.
(*/ Tribun-medan.com)