GRIB Jaya dan Hercules Tak Takut Dilaporkan Atas Kasus Penyekapan dan Intimidasi oleh Ilma Sani
Tommy Simatupang May 24, 2026 11:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum GRIB Jaya Hercules menantang Ilma Sani Fitriana yang melaporkannya atas kasus penyekapan. 

Hercules mengatakan tidak takut dengan laporan itu. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan hingga peretasan akun WhatsApp yang disebut dialami Ilma.

Ilma Sani Fitriana resmi membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026).

Laporan pertama terkait dugaan penyekapan yang disebut terjadi di Markas GRIB Jaya wilayah Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2026).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Hercules dilaporkan menggunakan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengatakan kliennya mengalami intimidasi hingga kekerasan verbal saat berada di markas GRIB Jaya.

“Kita ketahui, ada pengepungan rumah, kemudian ada penculikan, penyanderaan, kemudian ada ancaman verbal, kekerasan verbal," ujar Gufroni dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/5/2026).

"Kemudian ada penggunaan senjata api, dan merendahkan klien kami, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan GRIB, dan juga diduga dilakukan oleh ketua umumnya, dalam hal ini adalah Bapak Hercules,” tuturnya.

Baca juga: KONDISI Gus Hilman Anggota DPR RI Usai Kecelakaan Maut di Tol, Jalani Operasi Patah Kaki Kiri

Baca juga: KRONOLOGI ASN di Lampung Tewas Ditembak OTK Saat Jualan Ayam Geprek, Pelaku Ancam Massa Pakai Pistol

Menurut pengakuan Ilma, dirinya juga dipaksa mengakui pengiriman pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya melalui WhatsApp.

“Di sana (di Markas GRIB Jaya, Ilma) diinterogasi, dipaksa untuk mengakui bahwa Saudari ISF yang melakukan pengiriman, pesan kepada Hercules dan istrinya yang berisikan ancaman-ancaman melalui WhatsApp-nya,” lanjut dia.

GRIB Jaya Balik Menantang

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Ahmad Bahar dan Ilma.

Namun, Marcel meminta seluruh tuduhan itu dibuktikan di hadapan hukum.

“Ini negara hukum. Setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim,” kata Marcel dalam keterangan tertulisnya.

GRIB Jaya juga membantah tudingan yang diarahkan kepada Hercules dan organisasi mereka.

Marcel bahkan menilai pihak Ahmad Bahar dan Ilma justru telah membangun opini publik yang tidak sesuai fakta.

“Padahal mereka ini (Ahmad Bahar dan Ilma) pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami. Dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya,” tutur dia.

Polisi Selidiki

Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang dibuat Ilma Sani Fitriana, anak seorang penulis bernama Ahmad Bahar terhadap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal atas dugaan penyekapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dalam hal ini, pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.

"Polda Metro Jaya, di mana pun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi dalam laporan tersebut, kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Ia menyebut penyelidikan akan dimulai dengan permintaan klarifikasi terhadap pelapor, menganalisis barang bukti hingga melakukan olah TKP.

Nantinya, penyelidikan tersebut akan berproses dengan juga memanggil Hercules sebagai terlapor untuk dimintai keterangannya.

Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

"Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik, penyidikan. Nah, sama nanti akan dilakukan," ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.