Ganggu Arus Lalin, Satpol PP TTU dan Sejumlah OPD Tertibkan Lapak Liar di Pasar Baru Kefamenanu
Adiana Ahmad May 25, 2026 12:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Utara ( Satpol PP TTU)  bersama pegawai dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab TTU ( sejumlah OPD TTU ) melakukan penertiban di Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Jumat, 22 Mei dan Sabtu, 23 Mei 2026.

Penertiban tersebut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pedagang berjualan di lokasi yang sudah disiapkan dan juga memberikan rasa nyaman kepada pembeli.

Kepala Satpol PP TTU, Yonas Tameon mengatakan, pada tahun 2025 lalu, Pemkab TTU juga telah melakukan hal yang sama. Kendati demikian, para pedagang tetap berjualan di atas bahu jalan.

Penertiban ini dilakukan setelah pelaksanaan imbauan yang dilaksanakan pada Bulan Februari, Maret dan April tidak diindahkan oleh para pedagang. 

Baca juga: Satpol PP Ende Usir PKL dan Bengkel Tambal Ban di Bekas Lapak Ndao yang Digusur 

"Kita lakukan penertiban dalam rangka menunjang kenyamanan penjual dan pembeli di pasar saja," ujarnya, Minggu, 24 Mei 2026.

Penertiban dilakukan setelah pihaknya banyak sekali penjual atau pedagang sayur-sayuran mulai berjualan di pinggir jalan. Di sisi lain, Perindag sudah melakukan pembagian lokasi jualan di dalam bangunan permanen yang sudah disiapkan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan semua masyarakat bisa menikmati fasilitas jalan di Pasar Baru Kefamenanu dengan baik.

Dikatakan Yonas, aktivitas masyarakat yang berjualan di bahu jalan bisa menjadi penghambat bagi masyarakat pengguna jalan yang lain. Langkah ini ditempuh sebagai langkah antisipatif terjadi hal-hal tidak diinginkan di jalan.

"Ada masyarakat yang memiliki hak untuk berjualan, tetapi di sisi lain, ada masyarakat yang memiliki hak untuk menikmati fasilitas jalan," ucapnya.

Baca juga: Ini Nama Korban Kebakaran Lapak Sayur dan Bengkel Motor di Satar Tacik, Ruteng

Langkah yang diambil Satpol PP dan sejumlah OPD ini merupakan kegiatan rutin di Pasar Baru. Selain itu,

bertujuan memastikan para pengguna jalan tidak terganggu dengan kehadiran pedagang yang berjualan di bahu jalan.

Menurutnya, Pemkab TTU melalui Satpol PP tidak memberikan imbauan terhadap pedagang yang berjualan di lokasi pasar. Imbauan disampaikan kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan.

"Baik itu di atas bahu jalan yang ada di dalam pasar maupun yang berada di depan pasar," ujar Yonas.

Kehadiran Satpol PP hanya untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di atas bahu jalan maupun di tempat yang sudah dibersihkan untuk dilakukan pembangunan bangunan baru. Pasalnya, aktivitas mereka di bahu jalan bisa membatasi hak orang lain.

Baca juga: Lapak Liar dan PKL di Bahu Jalan Pasar Baru Atambua Ditertibkan

Perindag, kata Yonas, sudah menyiapkan lokasi berjualan kepada masing-masing pedagang di bangunan permanen yang sudah disiapkan. Kendati demikian, mereka tetap keluar berjualan di luar.

Selain mengganggu arus lalu lintas, para pedagang yang keluar berjualan di pinggir jalan maupun di lokasi yang sudah ditertibkan enggan membayar lokasi yang sudah disiapkan pemerintah sebelumnya. Keputusan ini menyebabkan daerah kehilangan penerimaan PAD. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.