Imam yang Jitak Anak Main Mic Mimbar hingga Sepeda Dalam Masjid Dikeroyok, Kini Jadi Tersangka
Dedi Qurniawan May 25, 2026 12:19 AM

POSBELITUNG.CO- Sebuah kasus hukum yang pelik dan menyita perhatian publik terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ahmad (62), seorang imam Masjid As Salam di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, yang awalnya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dirinya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Palopo dalam perkara berbeda.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur setelah ia menegur anak-anak yang bermain di dalam masjid. Peristiwa ini sempat viral lantaran Ahmad menderita luka parah di wajah hingga kesulitan berjalan setelah dikeroyok oleh pihak keluarga anak tersebut.

Polisi Kantongi Alat Bukti Visum dan CCTV

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan bahwa penetapan Ahmad sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam dan gelar perkara yang menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan proses penyidikan dan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka tanggal 19 Mei 2026," ujar AKP Marsuki kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.11 Wita siang.

Pihak kepolisian menegaskan telah memegang minimal dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status hukum sang imam masjid.

“Untuk kasus penganiayaan anak sudah ada alat bukti visum dan CCTV,” katanya.

Ahmad disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 446 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan. Meski berstatus tersangka, polisi memilih untuk tidak menahannya.

“Untuk kasus penganiayaan belum dilakukan penahanan,” akunya.

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Resmi Ditahan

Di sisi lain, polisi bergerak adil dengan tetap mengusut laporan pengeroyokan yang menimpa Ahmad. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wara, yaitu seorang perempuan berinisial S (diduga ibu sang anak) dan pria berinisial W (24).

“Kasus pengeroyokan imam masjid ada dua tersangka,” beber Marsuki.

Para tersangka pengeroyokan ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 262 Ayat 2 KUHP karena kondisi yang memberatkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kronologi Versi Ahmad: Hanya Menegur Anak yang Bawa Sepeda ke Masjid

Mantan guru Pesantren Modern Datuk Sulaiman (PMDS) Palopo ini membantah keras tuduhan penganiayaan. Ahmad menceritakan insiden tersebut bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita usai salat Asar, ketika ibu sang anak mendatangi dirinya dengan penuh amarah.

"Dia marah-marah sambil bilang, 'Kenapa pukul anak saya? Nanti saya lapor polisi'. Saya jawab, saya tidak pukul. Kalau mau lapor, silakan, itu hak Anda," ujar Ahmad.
Sesaat setelah adu mulut itu, Ahmad mendadak diserang dari arah belakang oleh sekelompok orang.

"Ada yang pukul bagian wajah dan dada. Saya juga dipukul pakai patahan batu bata di sekitar masjid. Pandangan saya langsung kabur dan wajah penuh darah," katanya.
Dalam keadaan penuh luka dan bersimbah darah, Ahmad langsung menuju Polsek Wara untuk melapor. Menurutnya, saat itu polisi juga langsung memeriksa kondisi fisik sang anak.

"Polisi langsung periksa anak itu. Ditanya mana yang sakit, ternyata tidak ada benjol. Karena memang saya tidak memukul," ujarnya.

Alasan Menjitak: Anak-anak Main Salto dan Mic Mimbar

Ahmad mengakui dirinya memang sempat menjitak kepala anak tersebut, namun hal itu dilakukan murni sebagai bentuk teguran keras karena perilaku anak-anak yang dinilai sudah melewati batas dan mengganggu kekhusyukan tempat ibadah.

"Anak-anak ini sering teriak-teriak di mimbar memakai mikrofon, salto-salto, bahkan main sepeda di dalam masjid," ungkapnya.

Tindakan tegas itu terpaksa ia lakukan karena anak-anak tersebut tidak bisa dibilang halus saat perangkat masjid sedang dipersiapkan untuk ibadah.

"Saya marahi karena mereka bermain saat perangkat masjid sudah dinyalakan untuk persiapan salat," katanya.

Akibat pengeroyokan brutal yang dialaminya, Ahmad sempat mengalami pendarahan hebat hingga pingsan di kantor polisi. Ia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama tiga hari dan kini menderita cacat fisik pada penglihatannya.

"Tiga hari saya dirawat," ujar Ahmad. "Penglihatan saya sudah tidak fokus lagi," tuturnya pedih. (Tribun Medan/ posbelitung.co)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.