Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Polrestabes Surabaya membongkar tiga kasus pelecehan seksual di area publik sepanjang tahun 2026.
Dua kasus di antaranya merupakan aksi pelecehan seksual bermodus begal payudara yang berhasil menargetkan pengendara motor wanita di jalanan.
Baca juga: Jerit Tangis Ibu Korban Pelecehan Seksual saat Karnaval Surabaya Vaganza 2026, Anaknya Simpan Trauma
Pelaku pertama yakni NMH (24) warga Nusa Tenggara Timur, yang beraksi di Jalan Raya Ngagel, pada Selasa (27/1/2026).
Pelaku kedua, WS (31) warga Surabaya, beraksi di Jalan Raya Kutai, Rabu (11/2/2026) malam.
Sedangkan satu kasus lainnya, aksi pelecehan seksual di tengah kerumunan penonton karnaval Surabaya Vaganza.
Pelaku ketiga, E (40), beraksi di Jalan Kenari, Sabtu (16/5/2026).
Pria berinisial NMH (24) spontan memegang bagian sensitif perempuan penumpang pemotor lain saat menunggu lampu merah di Jalan Raya Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Selasa (27/1/2026).
NMH mengakui perbuatannya melecehkan korban dengan cara berhenti di belakang motor korban yang sedang duduk di bangku boncengan.
Lalu, NMH menyentuh bagian sensitif pada tubuh korban dengan tangan kirinya.
"Saya pegang dari sisi kiri," ujarnya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam unggahan video Instagram @luthfie.daily.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sempat menginterogasi NMH atas perbuatannya.
Ia mengaku geram dengan ulah NMH yang melecehkan korban di jalanan.
Apalagi, pelaku juga sempat mendokumentasikannya melalui foto dalam ponsel pribadi.
Meskipun, proses dokumentasi tersebut, terjadi secara tak sengaja, karena ponsel pelaku dipegang kakaknya yang sedang dibonceng, lalu tak sengaja menekan fitur foto beruntun.
"Ini pembuktiannya dari HP, dan kakaknya enggak sengaja mencet foto beruntun. Pas kamu megang pas kefoto."
"Kalau enggak kefoto (tanpa sengaja) gak bakalan mengaku," cecar Luthfi, seperti dalam video unggahan IG yang dilihat TribunJatim.com, pada Sabtu (23/5/2026).
Akibat perbuatan, NMH dikenakan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 415 huruf b UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan atau pencabulan terhadap anak.
Pria pemotor misterius pelaku begal payudara, WS (31), terhadap korban SA akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Wonokromo, pada Kamis (12/3/2026), setelah videonya viral.
WS mengakui melecehkan korban karena terpesona dengan kemolekan tubuh korban.
Pengakuan tersebut muncul setelah diinterogasi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam unggahan akun Instagram @luthfie.daily, Kamis (26/5/2026).
WS mengatakan, semula dirinya merasa tenang saja setelah melakukan perbuatan tersebut, karena menganggap korban tidak bakal mengetahui identitas dirinya.
Namun, saat video amatir tersebut viral di medsos, perasaan dalam benaknya berkecamuk tak karuan.
Ia mengaku mulai merasa was-was dan ketakutan bakal dipenjara akibat perbuatan tersebut.
Apalagi, saat seorang pria mengaku sebagai anggota kepolisian mulai menelepon dirinya untuk menanyakan beberapa hal seputar peristiwa tersebut.
Lantaran tak ingin terus menerus terbelenggu dengan perasaan bersalah dan ketakutan atas perbuatannya sendiri, WS memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, pada Kamis (12/3/2026).
"Ya sepanjang jalan saya mikir, gimana kalau viral, sehari, dua hari aman. Dari IG sudah muncul. Saya sudah ditelepon sama Kanit. Sudah enggak enak pikiran. Sore itu saya ke Polsek Wonokromo," ujar WS.
Sebenarnya berat rasanya mengaku perbuatan tersebut, apalagi kepada sang istri di rumah.
Namun, lantaran WS bertekad memperbaiki semuanya dengan berusaha bertanggung jawab.
"Ya saya sadar saya salah, saya mau tanggung jawab," ungkapnya.
WS mengakui perbuatannya salah dan bersiap untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum.
Sehingga, ia bepesan kepada seluruh pelaku kejahatan seksual lainnya untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Ia baru menyadari bahwa korban akibat perbuatan tersebut, bakal mengalami syok dan trauma berkepanjangan.
Terlebih, para pelakunya bakal bersiap dijemput paksa polisi dan dipenjara dalam waktu yang lama.
"Cukup, kasihan korban trauma. Hukumannya enggak main-main. Bisa stres kalau sudah seperti ini," pungkasnya.
Seorang pria berinisial E (40) dihajar warga karena melecehkan anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun tengah kerumunan pengunjung acara karnaval yang digelar Pemkot Surabaya di Kecamatan Genteng, Sabtu (16/5/2026).
Pria asal Kecamatan Genteng Kota Surabaya sempat ditangkap anggota Polsek Genteng sebelum akhirnya penyidikannya dilimpahkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, hingga resmi berstatus tersangka dan ditahan.
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, korban bersama seorang temannya sedang menonton karnaval Surabaya Vaganza di Jalan Raya Tunjungan.
Mereka berdua berada di tengah kerumunan penonton yang memadati jalanan tersebut.
Lalu, korban merasakan ada orang yang memainkan bagian tubuh sisi belakangnya.
Ternyata, korban menyadari dirinya jadi korban pelecehan.
Menyadari sudah diperlakukan secara tak senonoh oleh E, korban berangsur-angsur menjauhi kerumunan penonton lainnya untuk mengadu kepada kakaknya berinisial AS.
Lalu, saksi AS berusaha mengamankan E untuk diserahkan kepada anggota Mapolsek Genteng yang berjaga di dekat lokasi.
Akibat perbuatan tersebut, E ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Yang bersangkutan diamankan oleh personel Polsek Genteng sebelum dilimpahkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (22/5/2026).