TRIBUNTRENDS.COM - Peristiwa kaburnya calon pengantin perempuan beberapa jam sebelum akad nikah di Kabupaten Pati kini berakhir dengan kesepakatan damai yang disertai pembayaran ganti rugi bernilai puluhan juta rupiah.
Kasus yang sempat viral dan menghebohkan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, itu akhirnya dimediasi pihak kepolisian setelah perempuan berinisial NAS alias Nayla (19) ditemukan bersama pria berinisial DF alias David (18) di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
Kapolsek Tlogowungu, Mujahid, mengatakan proses mediasi dilakukan usai kedua belah pihak dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Baca juga: Pekerjaan Mentereng Musalim, Pria yang Ditinggal Kabur Calon Istri di Pati, PCX Batal Jadi Mahar
Dalam mediasi pertama, keluarga calon mempelai pria berinisial MM (32) meminta kompensasi kepada pihak keluarga Nayla karena seluruh persiapan pernikahan disebut telah selesai dilakukan sebelum akad nikah batal digelar.
“Di dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Mussalim dan keluarganya minta ganti rugi Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," jelas Mujahid.
Permintaan itu muncul setelah acara pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/5/2026) gagal terlaksana lantaran NAS meninggalkan rumah sekitar enam jam sebelum akad nikah dimulai.
Kepergian NAS melalui pintu belakang rumah sempat membuat keluarga panik dan memicu pencarian besar-besaran hingga akhirnya kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Tak hanya pihak calon pengantin pria, keluarga NAS juga meminta pertanggungjawaban kepada DF yang diduga membawa kabur calon pengantin perempuan tersebut.
Keluarga NAS mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada DF untuk mengganti berbagai biaya persiapan pernikahan yang telah dikeluarkan keluarga.
Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah, Hilang 6 Jam Sebelum Penghulu Datang
Dalam hasil mediasi, pembayaran ganti rugi itu disepakati dilakukan secara bertahap.
Mujahid mengatakan, pihak DF menyatakan sanggup mencicil pembayaran sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
Selain itu, DF juga disebut bersedia membantu keluarga NAS memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada keluarga MM.
Sebelum proses mediasi berlangsung, aparat kepolisian lebih dulu melakukan pencarian intensif setelah menerima laporan hilangnya NAS pada hari akad nikah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pihaknya bergerak bersama tim Resmob dari Pati dan Jepara untuk melacak keberadaan keduanya.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara," kata Dika.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan NAS dan DF berada di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Setelah mediasi selesai dilakukan, keluarga DF disebut menyatakan siap bertanggung jawab dan berencana menikahkan DF dengan NAS dalam waktu dekat.
***
(TribunTrends/Kompas)