Polisi Memediasi Kasus Kaburnya Seorang Calon Pengantin Perempuan, Dikenai Denda Puluhan Juta
M Syofri Kurniawan May 25, 2026 05:56 AM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kasus kaburnya seorang calon pengantin perempuan di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian memediasi seluruh pihak yang terlibat.

Si calon mempelai perempuan, Nayla Anik Setiyawati (19), yang kabur bersama pria lain yang merupakan kekasihnya, Davin Febriansyah (18), telah dijemput oleh polisi dan dipertemukan dengan pihak-pihak terkait di Mapolsek Tlogowungu.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah menjemput kedua sejoli tersebut di Jepara pada Sabtu (23/05/2026), pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif.

Pada malam harinya, atas permintaan dari pihak-pihak terkait, polisi memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Mediasi dilakukan dalam dua tahapan terpisah.

Tahap pertama melibatkan Muhammad Mussalim (32) selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan, bersama keluarganya, dengan pihak keluarga dari Nayla.

Dari mediasi tersebut, pihak keluarga Salim menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat pembatalan pernikahan.

"Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara Muhammad Mussalim dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla, dan akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026," ujar AKP Mujahid via sambungan telepon, Minggu (24/05/2026).

Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi materiel yang cukup besar kepada Davin.

AKP Mujahid memaparkan, disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta.

Uang ganti rugi itu untuk mengganti biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan oleh Sugiyanto, ayah kandung Nayla. 

Pembayaran tersebut disepakati akan dicicil oleh pihak Davin sebesar Rp 4 juta setiap bulannya.

Selain itu, Davin juga menyatakan bersedia membantu semampunya kepada pihak keluarga Nayla untuk membayar ganti rugi kepada Salim.

Tak hanya urusan ganti rugi materi, mediasi kedua ini juga menghasilkan komitmen serius terkait hubungan Davin dan Nayla ke depan. 

Pihak keluarga pria yang membawa kabur tersebut menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dengan menikahkan Davin dan Nayla.

"Saudara Davin ini menyatakan sanggup untuk menikahi Saudari Nayla dalam waktu secepatnya," tandas AKP Mujahid.

Untuk diketahui, berdasarkan penuturan tetangga Nayla yang enggan disebutkan namanya, sedianya Nayla hendak menikah dengan Muhammad Mussalim.

Keduanya sama-sama warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu.

Pernikahan itu bukan hasil perjodohan. Nayla menyatakan bersedia untuk dinikahi Salim, bahkan beberapa bulan lalu mereka sudah bertunangan.

Namun, diduga di tengah proses menjelang pernikahan tersebut, Nayla mulai menjalin hubungan dengan Davin, warga Dukuh Sambikerep, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.

Sebelum akad nikah, pihak keluarga mempelai pria sempat menanyakan pada Nayla apakah hatinya mantap melanjutkan pernikahan dengan Salim.

Nayla pun mengiyakan, hingga persiapan akad nikah matang dilakukan. 

Namun, Kamis (21/05/2026) dini hari hanya sekira enam jam sebelum akad nikah, Nayla malah kabur bersama Davin. (Mazka Hauzan Naufal)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.