TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pada perkara dugaan suap.
Pejabat Bea Cukai tersebut disebut menerima suap manipulasi importasi barang.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak KPK melakukan pengembangan dengan memeriksa Djaka Budhi Utama.
"KPK wajib hukumnya mengembangkan perkara dugaan pemerasan atau suap yang dilanjutkan dari OTT KPK berkaitan dengan bea cukai," kata Boyamin, Minggu (24/5/2026).
Ia menerangkan dalan perkara tersebut eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah dan pemilik PT Blueray telah menjadi tersangka.
"Untuk Dirjen Bea Cukai juga wajib hukumnya diperiksa karena nyatanya sudah ada dalam dakwaan," ungkapnya.
Boyamin mengatakan akan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, jika Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama tak diperiksa.
"Sudah ada dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa diduga ada aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, begitu, ada kode-kodenya," jelasnya.
Ia menegaskan untuk membuktikan hal tersebut benar atau tidak, harus ada pemeriksaan lebih dahulu.
"Soal itu nanti terbukti benar atau tidak kan tapi harus diperiksa dulu, karena ada dakwaan dan juga ada fakta, proses persidangan yang diduga ada aliran uang kepada (kode) nomor satu," ucap Boyamin.
"Nomor satu itu kan berarti bisa dimaknai kepada pejabat tertingginya, yaitu Dirjen Pajak. Nah, untuk itu ya harus dikembangkan, dicari alat buktinya dengan langkah pertama harus diperiksa yang bersangkutan," tandasnya.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dari PT Blueray Cargo, pada kasus dugaan suap manipulasi importasi barang.
Adapun hal itu kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.
Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.
"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.
Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Kode angka dua lanjutnya, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah.
Serta kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono,
"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," jelasnya.
Takdir juga menerangkan berdasarkan fakta sidang, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.
"Itu yang sebagaimana tebel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan, karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Cara Mendapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Promo Berlaku hingga 2 Juni 2026
Sumber: tribunnews.com