Kronologi Penemuan Bayi dalam Tas di Depan Masjid Shiratul Jannah Polres Sintang
Faiz Iqbal Maulid May 25, 2026 06:30 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seorang bayi ditemukan di depan Masjid Shiratul Jannah Polres Sintang, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sintang pada Minggu 24 Mei 2026 pagi.

Bayi itu ditemukan dalam kondisi masih hidup di dalam bungkusan kain dan tas.

Warga sekitar menduga bayi tersebut. sengaja ditinggalkan oleh seseorang.

Kasi Humas Polres Sintang Eko Budi Purwanto membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. 

“Bayi ditemukan sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan Bhayangkara, depan Masjid Shiratul Jannah Polres Sintang,” ujar Iptu Eko Budi Purwanto, Minggu 24 Mei.

Kronologi

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang warga berinsial ID.

Saat itu ID hendak menyapu teras rumah dan mendengar suara tangisan kecil seperti suara anak kucing. 

“Awalnya saksi mengira suara kucing. Namun setelah dicek ke luar rumah, saksi melihat ada bungkusan kain dan tas. Setelah diperiksa bersama suaminya, ternyata di dalamnya terdapat seorang bayi,” jelasnya. 

• Surat Haru untuk Bayi Rui Gegerkan Sintang, Ibu Mengaku Ditinggal Ayah Saat Hamil

Mengetahui hal tersebut, suami ID segera melaporkan penemuan bayi itu ke Polres Sintang agar segera mendapat penanganan. 

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. 

Selain itu, bayi tersebut juga langsung dibawa ke RSUD Ade M Djoen Sintang guna mendapatkan penanganan medis dan memastikan kondisi kesehatannya. 

“Langkah yang sudah dilakukan yakni mendatangi TKP, meminta keterangan saksi-saksi, serta membawa bayi ke RSUD Sintang untuk tindakan lebih lanjut,” tambah Iptu Eko. 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang tega meninggalkan bayi tersebut.

Polisi Temukan Surat

Saat bayi itu ditemukan, ID menemukan sepucuk surat yang berisi pesan sang ibu.

Sang ibu mengaku terpaksa menitipkan bayinya karena hidup seorang diri setelah ditinggalkan ayah sang bayi saat mengetahui dirinya hamil.

Halo bapak/Ibu, kenalin aku Rui. Ini pemberian nama dari ibu aku tolong jangan diganti yah bapak/ibu. Tolong terima aku di keluarga kalian ya,” demikian kutipan awal isi surat tersebut. 

Dalam surat itu juga tertulis permintaan agar bayi tersebut dirawat dengan baik dan tidak disebarluaskan di media sosial. 

“Ibu aku ditinggal ayah waktu dia tahu kalau ibu hamil aku. Ibu titipkan aku ke kalian supaya hidup aku terjaga. Ibu aku tidak mampu karena dia hidup sendiri,” tulis surat itu lagi. 

Bahkan pada bagian akhir surat, penulis yang menandatangani dengan inisial EN itu meminta agar bayi tersebut tidak diberikan kepada orang lain lagi. 

“Tolong jaga aku Rui. Ketika aku sudah mampu aku pasti selalu kirim barang untuk Rui,” tulisnya. 

• Dikira Suara Kucing, Warga Temukan Bayi di Depan Masjid Polres Sintang

Data Nasional Penelantaran Anak

KPAI 2024 mencatat 2.057 pengaduan kasus anak, dengan 581 kasus menimpa balita usia 0–5 tahun.

Kasus terbanyak terkait pengasuhan bermasalah/konflik orang tua (1.097 kasus).

Anak korban kekerasan fisik/psikis tercatat 240 kasus, sementara anak korban kejahatan seksual mencapai 265 kasus.

Pelaku terbanyak justru orang tua kandung: ayah (259 kasus) dan ibu (173 kasus).

Aturan KUHP Baru (Efektif 2 Januari 2026)

Pasal 428 KUHP Baru: Penelantaran orang (termasuk anak) = pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pasal 429 KUHP Baru: Jika penelantaran menyebabkan luka = pidana maksimal 5 tahun.

Pasal 430 KUHP Baru: Jika penelantaran berakibat kematian = pidana maksimal 7 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.