Kronologi Lengkap Penganiayaan Brutal Wesley Siswa SMPN di Singkawang, Pelaku Sudah Berencana
Faiz Iqbal Maulid May 25, 2026 06:30 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang berhasil mengungkap kronologi lengkap kasus penganiayaan brutal terhadap terhadap siswa SMPN di Kota Singkawang bernama Wesley (12).

Diketahui, Wesley sebelumnya terbaring tidak sadarkan diri di RS Abdul Azis Singkawang.

Ia dipukul oleh pelaku berinisial TS (14) menggunakan palu hingga tempuruk kepalanya pecah beberapa waktu lalu.

TS disebut merupakan teman Wesley.

Kronologi Lengkap

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, menyampaikan dari hasil pemeriksaan kronologi kejadian bermula dari perkelahian antara pelaku dan korban yang terjadi pada bulan April lalu. 

"Dalam perkelahian tersebut, pelaku mengalami patah tulang tangan. Dari situlah muncul rasa dendam dari pelaku," katanya saat ditemui TribunPontianak.co.id di Mapolres Singkawang pada Sabtu 23 Mei 2026 malam.

• Alasan Pelaku Penganiayaan Brutal ke Wesley Siswa SMP di Singkawang Tidak Ditahan

Kemudian pada 15 Mei, pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban dengan membawa palu atau tukul yang disembunyikan di dalam sweter. 

"Palu tersebut dibawa langsung dari rumah dan memang dipersiapkan untuk memukul korban," ungkapnya.

Bahkan aksi nekat itu pun dilakukan pelaku seorang diri. 

"Pelaku memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak satu kali," jelas Kanit.

Kemudian orang tua korban usai mendapat informasi dari warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan. 

"Mendapat informasi tersebut, ayah korban langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat anaknya mengalami luka pada bagian kepala," katanya.

Melihat kondisi anaknya yang kritis dan bersimbah darah itu, orang tua korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis. 

"Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang," ucapnya.

Beruntungnya, usai dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Kota Singkawang selama semingguan. 

Kini, untuk kondisi korban, berdasarkan informasi dari orang tua korban, sudah diperbolehkan pulang ke rumah. 

"Namun kondisinya masih lemah dan salah satu kakinya dikabarkan mengalami kelumpuhan," tutupnya.

• Ini Hukuman Berat Pelaku yang Nekat Pukul Kepala Wesley Siswa SMP di Singkawang Pakai Palu

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

TS disangkakan tiga dasar hukum, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, TS dijerat Pasal 80 Ayat 2 karena berdasarkan rekam medis korban mengalami luka berat. 

Selain itu, dalam KUHP juga diterapkan Pasal 466 Ayat 2 tentang penganiayaan berat serta Pasal 467 Ayat 2 mengenai penganiayaan berencana. 

"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Sebab dari hasil pengecekan di TKP, diketahui pelaku telah melakukan aksi nekatnya itu.

"Dari hasil pengecekan, diketahui benar telah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala," terangnya.

Kemudian, pihak kepolisian juga melakukan upaya membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. 

"Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku tetap didampingi oleh orang tuanya," tutupnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.