BANJARMASINPOST.CO.ID- SUASANA mencekam pernah menyelimuti Jalan A Yani, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, Kamis (16/4) lalu. Sebuah bus sekolah yang mengangkut puluhan pelajar SD dan SMP meluncur tak terkendali hingga terpaksa banting setir masuk ke semak-semak.
Insiden tersebut terjadi di jalur turunan saat bus melaju dari arah Pagatan menuju Batulicin untuk mengantar pulang para siswa. Rem bus diduga kuat blong, sopir pun mengambil keputusan cepat melarikan armada ke area terbuka di pinggir jalan demi menghindari tabrakan yang lebih fatal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecelakaan bisa disebabkan banyak hal, mulai dari human error, kondisi jalan, kondisi cuaca, standar kelaikan kendaraan, over dimensi, ataupun sebab lainnya.
Dari sisi standar kelaikan, Kepala Dinas Perhubungan Tanahbumbu, Dwi Dibyo Raharjo, menegaskan setiap kendaraan angkutan umum, termasuk bus sekolah, wajib melakukan uji Kir setiap enam bulan sekali. Hal ini penting untuk memantau kelayakan sistem pengereman, terutama rem angin atau hidrolik.
Dari insiden ini Dishub Tanahbumbu berencana mengambil langkah tegas dengan melaksanakan kegiatan door to door ke berbagai pihak sekolah yang memiliki bus.
Dishub akan turun memeriksa surat izin trayek, surat Kir, hingga kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) para sopir.
Uji Kir memang menjadi standar kelayakan turun ke jalan. Bahkan seringkali digelar razia untuk memeriksa kelaikan ataupun armada yang disinyalir over dimension dan over load (odol).
Sayangnya, meski di beberapa daerah di Indonesia telah diberlakukan uji Kir gratis, minat masyarakat tetap rendah. Padahal, uji Kir merupakan kewajiban untuk memastikan kendaraan komersial atau angkutan barang/penumpang aman dikendarai.
Uji Kir tidak lagi diminati atau sering dihindari oleh pemilik kendaraan karena ada anggapan proses pengujian yang memakan waktu, biaya tambahan, Selain itu kekhawatiran terhadap temuan masalah yang berujung perbaikan mahal.
Di sisi lain ada faktor lemahnya penegakan hukum di lapangan. Dari aspek ini, akhirnya banyak pengusaha memilih mengabaikan pengujian ini hingga ada razia.
Harus diakui, banyak pemilik menganggap Kir hanya sekadar formalitas atau kewajiban administrasi, bukan sebagai standar. Kurangnya penindakan tegas yang konsisten di jalan raya membuat sebagian pengusaha berani beroperasi tanpa bukti kelulusan uji Kir yang sah.
Instansi terkait harus bisa memberikan bukti bahwa uji kelayakan bisa berlangsung transparan, dan tidak membebani, namun justru menjamin keselamatan, baik penumpang maupun pengemudi. (*)