SURYA.co.id, NGANJUK – Kasus dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Nganjuk mulai menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memastikan perkara yang menyeret seorang teller bank berinisial WDP itu tidak berkaitan dengan dana milik nasabah.
Pihak kejaksaan menegaskan uang masyarakat tetap aman meski dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp2 miliar.
Fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan pengurasan kas internal bank melalui modus setoran fiktif yang dilakukan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller untuk melakukan manipulasi transaksi.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan suami tersangka berinisial DAW yang disebut memerintahkan aksi tersebut.
Kejari Nganjuk kini mendalami aliran dana dan aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana tersebut. Kedua tersangka pun telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra memastikan dugaan korupsi itu tidak menyasar uang milik masyarakat atau nasabah bank.
"Dana (yang digelapkan) murni kas bank pelat merah," kata Rizky, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, dana yang diduga diselewengkan berasal dari kas internal bank, bukan dari rekening tabungan nasabah.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana simpanan di bank tersebut.
"Yang diambil tersangka adalah kas dari bank itu," paparnya.
Baca juga: Modus Setoran Fiktif Tersangka Korupsi Teller Bank Nganjuk Rugikan Negara Hingga Rp 2 Miliar
Dalam penyelidikan sementara, kejaksaan mengungkap modus yang digunakan tersangka WDP.
Sebagai teller bank, WDP diduga memiliki akses terhadap sistem transaksi sehingga mampu menjalankan serangkaian setoran fiktif ke beberapa rekening.
Rekening yang menerima transaksi itu disebut termasuk rekening milik suaminya sendiri, yakni DAW.
Dari sinilah penyidik menduga adanya aliran dana hasil tindak pidana yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan menilai posisi teller memberi celah bagi tersangka untuk memanipulasi pencatatan transaksi tanpa langsung terdeteksi.
Modus seperti ini kerap menjadi perhatian dalam pengawasan internal perbankan karena melibatkan akses langsung terhadap arus kas harian.
Selain menetapkan WDP sebagai tersangka, Kejari Nganjuk juga menetapkan DAW yang merupakan suami WDP.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut tidak dilakukan sendiri oleh WDP.
"Serangkaian transaksi setoran fiktif yang dilakukan WDP tersebut atas perintah dari DAW," ujar Rizky.
Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan hasil dugaan korupsi tersebut.
"(Hasilnya) diperuntukan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai penetapan tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap WDP dan DAW di Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, mulai 21 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026.
Kasus dugaan setoran fiktif di bank pelat merah Nganjuk menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem perbankan, khususnya pada posisi yang memiliki akses langsung terhadap transaksi kas.
Modus yang dilakukan dari internal lembaga kerap sulit terdeteksi jika kontrol transaksi dan audit harian tidak berjalan ketat.
Di sisi lain, penegasan Kejari bahwa dana nasabah aman menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Penelusuran aliran dana dan aset hasil dugaan korupsi juga diperkirakan menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap keseluruhan skema kasus ini.