Sikap Kementerian ATR/BPN atas Kasus Korupsi Kantah Serang, Tegaskan Hormati Proses Hukum
Lisna Ali May 25, 2026 09:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Kementerian ATR/BPN mengatakan sikap kooperatif dan mendukung angkah aparat penegak hukum yang menahan serta menetapkan status tersangka terhadap enam jajaran pengurus Kantah Kota Serang terkait kasus Korupsi.

Sebagai konsekuensi, enam pegawai tersebut dinonaktifkan sementara.

"Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Kamis (21/5/2026).

Pemberhentian sementara ini diberlakukan agar proses hukum berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik di daerah.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy.

Baca juga: Drainase Tersumbat Picu Banjir di 11 Desa Morowali, BPBD Lakukan Penanganan Cepat

Baca juga: Temui Orang Tua Pacar Setelah Digugat Rp400 Juta, Briptu Alim Mengaku Ingin Lanjutkan Pernikahan

Meski dinonaktifkan, kementerian tetap memberikan hak kepegawaian para tersangka sesuai aturan ASN, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum.

Manajemen ATR/BPN menegaskan bahwa tindakan rasuah tersebut merupakan tanggung jawab personal para oknum dan tidak mencerminkan komitmen institusi.

Shamy juga memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan administrasi pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal seperti biasa.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kini telah memerintahkan evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” pungkas Shamy.(*)

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.