KPPU Temukan 6 Komoditas Pangan di Lampung di Atas HET Jelang Idul Adha
Reny Fitriani May 25, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II temukan enam komoitas harga pangan di dua pasar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro dijual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) menjelang Idul Adha 1448 H. 

“Dari hasil pemantauan terdapat enam komoditas pangan yang berada di atas HET atau HAP,” ujar Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Minggu (24/5/2026).

Adapun komoditas tersebut meliputi beras premium yang naik 6,71 persen di atas HET, daging ayam ras 1,67 persen di atas HAP, bawang merah 8,43 persen di atas HAP, Minyakita 16,14 persen di atas HET, cabai rawit merah 30,41 persen di atas HAP, serta gula pasir 6,67 persen di atas HAP.

KPPU menyebut kenaikan harga dipengaruhi meningkatnya permintaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha, keterbatasan stok akibat masa panen, serta kendala distribusi dari daerah produsen.

Meski demikian, KPPU menegaskan secara umum ketersediaan bahan pokok di dua wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan stabil.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Harga Ayam Potong di Pasar Pasir Gintung Masih Stabil

Selain itu, lima komoditas lainnya seperti beras medium, telur ayam ras, bawang putih, cabai merah keriting, dan daging sapi masih berada dalam kisaran harga normal atau di bawah HET/HAP.

Namun demikian, KPPU mengantisipasi potensi kenaikan harga daging sapi seiring meningkatnya permintaan menjelang Idul Adha serta kenaikan harga sapi hidup di tingkat produsen.

Terkait Minyakita, KPPU juga melakukan pemantauan langsung ke produsen di Lampung. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penahanan pasokan. Stok yang tersedia di gudang disebut merupakan produksi harian.

Meski demikian, KPPU mencermati adanya pola distribusi minyak goreng rakyat ke luar daerah.

Hal ini diduga berkaitan dengan skema insentif hak ekspor dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), sebagaimana diatur dalam Permendag terkait.

KPPU menilai perbedaan faktor pengali antarwilayah dapat mendorong produsen mendistribusikan produk ke daerah dengan insentif lebih tinggi dibanding memenuhi kebutuhan di wilayah produksi.

“Kami akan mendalami lebih lanjut pola distribusi minyak goreng rakyat di Provinsi Lampung,” kata Wahyu.

KPPU memastikan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga dan setelah Idul Adha untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.