SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap dua terduga pengedar pil double L di kawasan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Kedua pelaku berinisial RAA (27) dan EDK (22), warga Kecamatan Sooko, Mojokerto. Dari tangan keduanya, polisi menyita sekitar 40 ribu butir pil double L siap edar.
Polisi menduga ribuan pil koplo tersebut akan diedarkan ke kalangan pelajar di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di halaman rumah salah satu warga di Kecamatan Puri.
“Pelaku ditangkap diduga sedang melakukan transaksi atau mengedarkan pil double L,” ujar AKP Eriek pada Minggu (24/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil double L yang dikemas dalam 40 botol plastik warna putih dan dibungkus menggunakan karung tepung.
Selain pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat terlarang.
“Dari keterangan pelaku barang bukti pil double L tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI,” kata AKP Eriek.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar utama pemasok pil koplo di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Yang bersangkutan (ANDI) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, mengatakan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.