TRIBUNNEWSMAKER.COM - Davin Febriansyah (18), pemuda yang membawa kabur calon pengantin wanita di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Pemuda tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 70 juta setelah membawa kabur Nayla Anik Setiyawati (19), hanya enam jam sebelum akad nikah dengan calon suaminya, Muhammad Mussalim (32).
Kasus yang sempat viral dan menghebohkan warga itu kini berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Dalam kesepakatan mediasi, Davin disebut akan mencicil pembayaran ganti rugi sebesar Rp 4 juta setiap bulan kepada keluarga Nayla.
Tak hanya itu, Davin juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan menikahi Nayla setelah insiden kaburnya calon pengantin tersebut.
Sebelumnya, Nayla diketahui menghilang menjelang hari pernikahan dan pergi bersama Davin ke wilayah Jepara.
Kejadian itu sontak membuat keluarga calon pengantin pria syok lantaran seluruh persiapan resepsi dan akad nikah telah dilakukan.
Baca juga: Kabar Terbaru Pengantin Kabur Jelang Akad Nikah di Pati, Nayla Lebih Pilih Menikah dengan Pria Lain
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menjemput kedua sejoli tersebut di Jepara pada Sabtu (23/5/2026).
Setelah diamankan, Davin dan Nayla langsung menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui kronologi lengkap kejadian tersebut.
Pada malam harinya, atas permintaan seluruh pihak yang terlibat, polisi memfasilitasi mediasi agar persoalan tidak berlarut-larut.
Mediasi dilakukan dalam dua tahapan terpisah.
Tahap pertama mempertemukan Muhammad Mussalim selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan bersama keluarganya dengan pihak keluarga Nayla.
Dalam mediasi itu, keluarga Salim mengaku mengalami kerugian besar akibat pembatalan pernikahan secara mendadak.
Mereka pun menuntut kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk kebutuhan acara pernikahan.
Baca juga: Dramatis Ibu Hamil di Banjarmasin Mendadak Kontraksi Saat Naik Motor, Akhirnya Lahiran di Tepi Aspal
Setelah melalui pembicaraan panjang, akhirnya disepakati bahwa Davin bersedia menanggung ganti rugi senilai Rp 70 juta secara bertahap.
Akhir kisah cinta segitiga yang sempat viral ini pun ramai menjadi sorotan publik karena dinilai bak drama sinetron di dunia nyata.
Warganet juga menyoroti keputusan Davin yang memilih bertanggung jawab dengan mencicil ganti rugi sekaligus siap menikahi Nayla setelah membuat geger dua keluarga besar.
"Di dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Mussalim dan keluarganya minta ganti rugi Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," kata Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid pada Minggu (24/5/2026).
Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi material yang cukup besar kepada Davin.
AKP Mujahid memaparkan, disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi Rp70 juta.
Uang ganti rugi itu untuk mengganti biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan Sugiyanto, ayah kandung Nayla.
Pembayaran tersebut disepakati akan dicicil oleh pihak Davin sebesar Rp4 juta setiap bulan.
Selain itu, Davin juga menyatakan bersedia membantu semampunya kepada pihak keluarga Nayla untuk membayar ganti rugi kepada Salim.
Tak hanya urusan ganti rugi materi, mediasi kedua ini juga menghasilkan komitmen serius terkait hubungan Davin dan Nayla ke depan.
Pihak keluarga pria yang membawa kabur tersebut menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dengan menikahkan Davin dan Nayla.
"Davin menyatakan sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya," tandas AKP Mujahid.
Sebelumnya, Nayla dijadwalkan menikah dengan Mussalim di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jateng pada Kamis (21/5/2026).
Namun sekitar enam jam sebelum akad nikah berlangsung, Nayla
pergi meninggalkan rumah melalui pintu belakang.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Desa Tajungsari, dan viral di media sosial.
Polisi melakukan pencarian terhadap Nayla setelah menerima laporan dari pihak keluarga pada hari akad nikah.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, polisi bergerak bersama tim Resmob Polresta Pati dan Polres Jepara.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara," kata Dika, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, Nayla akhirnya ditemukan bersama seorang pemuda bernama Davin di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan penuturan tetangga Nayla yang enggan disebutkan namanya, sedianya Nayla menikah dengan Muhammad Mussalim.
Keduanya sama-sama warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu.
Pernikahan itu bukan hasil perjodohan. Nayla menyatakan bersedia untuk dinikahi Salim, bahkan beberapa bulan lalu mereka sudah bertunangan.
Namun diduga di tengah proses menjelang pernikahan tersebut, Nayla mulai menjalin hubungan dengan Davin, warga Dukuh Sambikerep, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.
Sebelum akad nikah, pihak keluarga mempelai pria sempat menanyakan pada Nayla apakah hatinya mantap melanjutkan pernikahan dengan Salim.
Nayla pun mengiyakan, hingga persiapan akad nikah matang dilakukan.
Namun, Kamis (21/5/2026) dini hari hanya sekira enam jam sebelum akad nikah, Nayla malah kabur bersama Davin.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal)