BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku berinisial RDPU (28), warga Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, ditangkap Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Opsnal Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam milik korban yang sebelumnya sempat disembunyikan pelaku di sebuah bengkel di Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Merpati, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Korban berinisial ES (21), seorang buruh harian asal Jalan Kemakmuran, Toboali, kehilangan sepeda motornya saat diparkir di teras rumah produksi tempatnya bekerja.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya bebas pada tahun 2019,” kata AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com, Senin (25/5/2026).
Imam Satriawan menjelaskan peristiwa bermula ketika korban berangkat bekerja pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Setibanya di lokasi kerja, korban langsung memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam miliknya di depan teras rumah produksi tempat ia bekerja. Karena kondisi badan sudah lelah, korban memutuskan menginap di tempat kerja hingga dini hari.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan berniat pulang ke rumah. Namun saat hendak mengambil sepeda motor, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
“Korban langsung membuat laporan ke Polres Bangka Selatan,” jelas Imam.
Mendapat laporan korban, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Bripka Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 01:00 polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang. Tim bersama Opsnal Jatanras Polda Babel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir tanpa kunci stang. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan itu dititipkan pelaku di sebuah bengkel di Desa Air Gegas karena mengalami kerusakan.
“Tim Buser Macan Selatan selanjutnya menuju bengkel tersebut dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban,” sebutnya.
Selain mengamankan sepeda motor, polisi juga menyita satu buah BPKB kendaraan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Setelah seluruh barang bukti diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Modus pelaku mengambil sepeda motor yang sedang diparkir tanpa dikunci stang untuk dimiliki secara melawan hukum.
Saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan dan penyidik telah melakukan penahanan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)