Demi Penuhi Permintaan Anak, Ibu di Tuban Terciduk Selundupkan 177 Butir Obat di Pakaian Dalam
Sarah Elnyora Rumaropen May 25, 2026 04:35 PM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Muhammad Nurkholis

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Seorang ibu berinisial IS (50) asal Kecamatan Baturetno, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terciduk petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban saat mencoba menyelundupkan 177 butir obat-obatan pada Kamis (21/5/2026). 

Demi memenuhi permintaan putranya berinisial A (30), yang tengah menjalani hukuman penjara, wanita paruh baya tersebut, nekat menyembunyikan ratusan butir obat apotek yang dikemas dalam plastik kecil.

Ratusan obat itu kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam (BH) miliknya, sebelum akhirnya digagalkan oleh ketatnya pemeriksaan petugas.

Gerak-gerik Mencurigakan saat Jam Besuk

A merupakan narapidana kasus obat berbahaya yang tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara di Lapas Tuban.

Saat diamankan seluruh obat telah dikemas menggunakan plastik kecil dan diduga dibeli dari salah satu apotek di Kabupaten Tuban.

Dari hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian, ratusan obat tersebut terdiri dari 10 jenis merek, di antaranya amoxylin, reumasil, ponstan hingga CTM dan dan dipstikan bukan obat-obatan jenis Narkotika. 

Baca juga: Fakta di Balik Pemotor Surabaya Viral Nyetir Sendiri ke RS Usai Diserang Dua Pria Bercelurit

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi mengatakan, kecurigaan petugas muncul saat IS menunjukkan gerak-gerik mencurigakan ketika proses pemeriksaan pengunjung berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata petugas menemukan obat-obatan yang disembunyikan di dalam BH.

“Kejadian ini diketahui dari gerak-gerik IS yang di curigai oleh petugas,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Perketat Pengawasan Pengunjung 

Diduga, aksi tersebut dilakukan karena IS mendapat permintaan dari putranya yang berada di dalam lapas. 

Namun hingga kini petugas masih mendalami tujuan obat-obatan tersebut, apakah untuk dikonsumsi pribadi atau akan diperjualbelikan kembali di dalam lapas.

Akibat perbuatannya, IS jatuhi sanksi larangan kunjungan sementara selama kurang lebih dua minggu.

“Kita telah berikan sanksi berupa larangan kunjungan untuk sementara waktu,” imbuhnya.

Baca juga: Harga Telur di Kabupaten Blitar Anjlok, Peternak Merugi Rp 800 Ribu per Hari

Dari kejadian ini, Irwanto akan terus memperketat pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.

“Petugas kami selalu melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Temuan ini menjadi bukti bahwa pengawasan akan terus diperketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” bebernya.

Irwanto juga menghimbau supaya seluruh keluarga warga binaan agar mematuhi aturan kunjungan serta tidak mencoba membawa barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.