Jangan Diabaikan! Ini Manfaat Penting Pasang Patok Batas Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN
Petrus Bolly Lamak May 25, 2026 04:38 PM

TRIBUNSORONG.COM - Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. 

Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Baca juga: Jangan Asal Bayar! Ini Alur Jual Beli Tanah yang Aman Menurut Kementerian ATR/BPN

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. 

Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Perangi Mafia Tanah, Begini Cara Lapornya

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. 

Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. 

Baca juga: Eks Kepala BPN Kota Serang Tersangka Koprupsi, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukung Proses Hukum

Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. 

Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. 

Baca juga: Mau Hibah Tanah ke Anak? Simak Tahapan dan Syarat Resmi dari Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Baca juga: Jadikan Asta Cita Kompas Bangsa, Kementerian ATR/BPN Siap Hadirkan Perubahan Nyata untuk Rakyat

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*/tribunsorong.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.