TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Delapan pelajar yang diamankan aparat kepolisian karena membawa senjata tajam (sajam) saat terjaring razia di Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Yogyakarta, pada Minggu (24/5/2026) dini hari, dipastikan tidak tergabung dengan geng pelajar.
Keterangan ini disampaikan Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Dani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, delapan remaja itu mengaku tidak terafiliasi sebuah geng.
"Pengakuannya tidak tergabung geng pelajar. Mereka kelompok tersendiri," katanya.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para pelajar yang terjaring razia membawa senjata tajam bisa dikenakan pasal sesuai Undang-undang Darurat 12 Tahun 1951 yang mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan senjata tajam.
Aturan ini dikenal sangat keras karena menetapkan sanksi pidana berat bagi pelanggar.
Namun polisi masih enggan memberikan penjelasan terkait status para pelajar yang diamankan karena membawa sajam.
"Mohon waktu, nanti kami kabari updatenya," terang Kasihumas.
Mereka diamankan di kawasan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta Minggu dini hari sekitar jam 03.30 WIB.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengatakan para pelajar yang diamankan yakni
RIS (15) membawa minuman beralkohol dan gesper, kemudian AJW (14) membawa pedang, WNE (15), DAR (16), FRA (17), NDS (16) membawa celurit, kemudian RAP (13) lalu ASR (15) membawa Gesper.
Baca juga: Satu SMK Negeri di Umbulharjo Yogyakarta Diserang Kelompok Tak Dikenal, Ini Keterangan Polisi
Kronologi peristiwa itu bermula saat Unit Reaksi Cepat (URC) Satsamapta Polresta Yogyakarta yang sedang melaksanakan Patroli dini hari berpapasan dengan motor berboncengan yang mencurigakan.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan kedapatan membawa 2 buah gesper,” ujar Iptu Hasan, saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Dari temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan di Jalan Rejowinangun Kotagede Yogyakarta.
Di sana, Polisi mendapati enam remaja yang terbukti membawa 1 bilah senjata tajam jenis clurit, 1 bilah senjata tajam jenis Pedang, 1 botol minuman beralkohol.
“Delapan remaja tersebut masih berstatus Pelajar,” ungkapnya.
Selanjutnya delapan pelajar tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kotagede guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga sudah melakukan interogasi kepada para pelajar yang diamankan karena membawa senjata tajam.
“Pengakuan mereka itu hanya untuk berjaga-jaga saja,” pungkasnya. (*)