Kuasa Hukum Berharap Keterangan Saksi Ringankan Aca dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos di Manado
Isvara Savitri May 25, 2026 06:44 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kuasa hukum terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca, Max Bawotong, berharap keterangan saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos.

Hal itu disampaikan Max usai sidang pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026).

“Saksi tadi menerangkan bahwa ia melihat lewat Facebook rekonstruksi dan Aca tidak melakukan perbuatan pidana,” ujar Max.

Menurutnya, keterangan tersebut memperkuat posisi bahwa Aca tidak terlibat dalam tindakan pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berharap apa yang disampaikan saksi kami dapat menjadi pertimbangan dalam kasus ini,” katanya.

Max juga mengungkapkan bahwa persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi ahli yang dinilai penting dalam mengungkap fakta hukum perkara tersebut.

“Besok saksi ahli dan itu menjadi kunci atas kejadian yang menimpa klien kami, termasuk Aca,” ungkapnya.

Saksi ahli yang akan dihadirkan merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Deisen Rompas SH MH.

Hanya Lihat di Medsos

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Saksi yang dipanggil adalah teman Aca bernama Hizkia Marcus Pantow.

Ia mengaku tidak melihat Aca ikut memukul lelaki yang akrab disapa Beto tersebut.

Namun, kesaksiannya tersebut berdasarkan live Facebook saat rekonstruksi perkara.

Hizkia mengaku tidak berada langsung di lokasi rekonstruksi maupun tempat kejadian perkara saat peristiwa terjadi. 

Saat kejadian berlangsung ia sedang berada di kampung halamannya.

“Saya posisi waktu itu sedang di kampung halaman di Motoling,” ujarnya.

Dari tayangan rekonstruksi yang ditontonnya, Hizkia menilai Aca hanya berupaya melerai keributan yang terjadi di depan pintu rumah tempat kejadian perkara.

“Dari video itu saya lihat Aca hanya melerai, melerainya di depan pintu rumah TKP,” jelasnya.

Ia juga mengaku mengenal terdakwa karena tinggal di lingkungan yang sama di Jalan Siswa, Manado.

“Saya kenal dengan Aca karena tinggal satu gang di Jalan Siswa,” katanya.

Baca juga: Lirik Lagu Dai Dai - Shakira, Burna Boy

Baca juga: Saksi Meringankan Sebut Aca Hanya Melerai dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado

Meski mengetahui tempat kejadian perkara, Hizkia mengaku tidak pernah mendatangi lokasi tersebut.

“Saya tahu TKP-nya, tapi saya tidak pernah mampir ke sana karena sibuk kerja ojol,” pungkasnya.

Aca menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulut Tony Tanos tersebut.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi telah divonis.

Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Alo tujuh tahun.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.