Saksi Meringankan Sebut Aca Hanya Melerai dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado
Isvara Savitri May 25, 2026 06:44 PM

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/5/2026). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Saksi yang dipanggil adalah teman Aca bernama Hizkia Marcus Pantow.

Ia mengaku tidak melihat Aca ikut memukul lelaki yang akrab disapa Beto tersebut.

Namun, kesaksiannya tersebut berdasarkan live Facebook saat rekonstruksi perkara.

Hizkia mengaku tidak berada langsung di lokasi rekonstruksi maupun tempat kejadian perkara saat peristiwa terjadi. 

Saat kejadian berlangsung ia sedang berada di kampung halamannya.

SIDANG -  Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos alias Beto dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos alias Beto dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Saya posisi waktu itu sedang di kampung halaman di Motoling,” ujarnya.

Dari tayangan rekonstruksi yang ditontonnya, Hizkia menilai Aca hanya berupaya melerai keributan yang terjadi di depan pintu rumah tempat kejadian perkara.

“Dari video itu saya lihat Aca hanya melerai, melerainya di depan pintu rumah TKP,” jelasnya.

Ia juga mengaku mengenal terdakwa karena tinggal di lingkungan yang sama di Jalan Siswa, Manado.

“Saya kenal dengan Aca karena tinggal satu gang di Jalan Siswa,” katanya.

Meski mengetahui tempat kejadian perkara, Hizkia mengaku tidak pernah mendatangi lokasi tersebut.

“Saya tahu TKP-nya, tapi saya tidak pernah mampir ke sana karena sibuk kerja ojol,” pungkasnya.

Baca juga: Tribun Manado Laporkan Akun Video Viral Terupdate ke Polres Minahasa Tenggara

Baca juga: Lirik Lagu Sumpah Mati - Niki Becker feat. Andi Rianto

Aca menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulut Tony Tanos tersebut.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi telah divonis.

Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Alo tujuh tahun.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.