Kekhawatiran Doktif Jelang Sidang Richard Lee, Komisi Yudisial Sampai Diminta Turun Tangan
Achmad Maudhody May 25, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) sesumbar bakal memelototi proses peradilan terhadap dokter Richard Lee.

Richard Lee diketahui bakal dihadapkan ke meja hijau sebagai pesakitan dalam perkara dugaan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen.

Menjelang sidang digelar, Doktif selaku saksi pelapor dalam perkara itu menegaskan, bakal mengawal proses persidangan tersebut.

Ia mengaku, ingin memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak cuma itu, Doktif juga bakal menyurati Komisi Yudisial (KY) dan memohon agar dilakukan pengawasan terhadap proses persidangan perkara Richard Lee.

"Termasuk nanti mungkin dari pihak Komisi Yudisial juga nanti akan mengawal,” ucap Doktif di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (25/5/2026).

“Kami meminta dari pihak Komisi Yudisial juga akan mengawal persidangan,” lanjutnya.

Pengawasan dari KY ujar Doktif diharapkan bisa membantu memastikan para Hakim yang mengadili perkara itu bekerja sesuai asas keadilan tanpa ada pengaruh dari pihak lain.

“Karena untuk memantau kinerja dari hakim yang bersidang. Nanti kita juga akan mengirimkan surat untuk bisa mengawal hakim yang bersidang,” ujar Doktif.

“Jadi jangan sampai nanti hakimnya juga masuk angin, atau ada dugaan juga 'penyiraman' ke kejaksaan. Karena sampai detik ini kita yakin semuanya merah putih, semuanya tegak lurus. Tidak ada yang menerima sepeser pun 'siram-menyiram' dari terlapor,” sambung Doktif.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan oleh Doktif ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Alasan Desta Tak Kunjung Cari Pengganti Natasha Rizky Bikin Ahmad Dhani Ragu, Sentil soal Komitmen

Dalam perkembangannya, Richard sempat ditahan setelah mangkir wajib lapor dan diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.

Sebaliknya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Meski demikian, Doktif hingga kini tak dikenakan penahanan oleh penyidik.

Sudah Tutup Pintu Damai

Doktif menegaskan, pihaknya tidak memiliki keinginan untuk menempuh jalur damai dengan pihak Richard Lee selaku pesakitan dalam kasus tersebut.

“Enggak, enggak ada. Untuk saat ini belum terpikir untuk itu, kita sih masih tetap ingin proses tetap dilanjutkan saja,” ujar Doktif.

Ia juga menepis anggapan bahwa momen Lebaran akan dimanfaatkan untuk berdamai dengan pihak lawan.

“Ini tidak ada kaitannya dengan damai pada saat Lebaran, tidak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya.

Meski demikian, pihak Doktif mengaku tetap membuka pintu maaf secara pribadi. Namun, proses hukum dipastikan tetap berjalan.

“Kita memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” pungkas Doktif.

Polisi Segera Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Dokter sekaligus pengusaha di bidang kecantikan itu akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk diadili.

Hal itu setelah Polda Metro Jaya menyebut jika berkas perkaranya yang sebelumnya diperbaiki, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten sejak Jumat (22/5/2026).

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (23/5/2026).

Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka pihak kepolisian saat ini bersiap melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak Kejaksaan.

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” tuturnya.

DITAHAN - Tersangka Richard Lee saat digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
DITAHAN - Tersangka Richard Lee saat digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.