Update Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi KBS oleh Kejati Jatim Belum Ada Tersangka
Dyan Rekohadi May 25, 2026 08:32 PM

 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), meski telah melakukan penggeledahan, pada Februari silam.

Baca juga: Lowongan Direksi KBS Resmi Dibuka Lagi, Pemkot Surabaya Cari Profesional Berintegritas

 

Segel Ruangan Hingga dan Sita Sejumlah Barang Bukti

John Franky Yanafia Ariandi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengatakan, penggeledahan dilakukan beberapa ruangan.

Penggeledahan dilakukan di kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya. 

Ia menambahkan, tim penyidik mengamankan 4 boks kontainer berisi dokumen- dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Penyidik juga melakukan penyegelan beberapa ruangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan.

Baca juga: Direksi Pastikan Kesejahteran Satwa KBS Tak Terganggu Di Tengah Proses Hukum Oleh Kejati Jatim

 

Kejati Jatim Tunggu Audit


Beberapa waktu kemudian, Wagiyo Santoso selaku Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian ditaksir pada kasus ini sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 7 Miliar.

Menanggapi soal penanganan perkara tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menerangkan, saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pemeriksaan sudah dilakukan, dan sekarang menunggu hasil audit BPKP, yang jelas pemeriksaan dari pihak pihak yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dimaksud,” terang singkat Adnan Sulistiyono, dikonfirmasi Senin (25/5/2026)



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.