TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Sebuah mobil melaju di Jalan Lintas Sumatera I, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kamis (21/5/2026). Dari luar, kendaraan itu tampak biasa. Namun di balik jok dan bagasi, tersimpan delapan batang emas.
Emas di mobil itu hasil penambangan emas tanpa izin alias PETI di Bungo. Ada 2,3 kilogram emas hasil penambangan emas ilegal.
Sebenarnya, di balik temuan itu ada bisnis besar emas ilegal di Bungo.
Sebenarnya, jika lolos, emas itu akan dibawa untuk melewati batas Provinsi Jambi, menuju pasar gelap di Provinsi Sumatera Utara.
Penyetopan mobil tersebut bukan kebetulan. Tim Satreskrim Polres Bungo yang berada di bawah kendali Polda Jambi, telah mencium pola pergerakan jaringan perdagangan emas ilegal yang beroperasi senyap, namun terstruktur.
Nomor polisi mobil yang sudah diganti, jadi pemicu awal kecurigaan.
"Barang bukti emas ini rencananya dikirim ke Sumatera Utara. Kami amankan dari tiga orang pelaku dalam bentuk delapan batang," ungkap AKBP Zamri Elfino, Kapolres Bungo, Senin (25/5/2026).
Titik-Titik Emas Ilegal, Hulu Sungai dan Perbukitan
Penangkapan tersebut hanyalah ujung dari mata rantai panjang bisnis emas ilegal di Kabupaten Bungo.
Praktik seperti itu telah berlangsung bertahun-tahun, melibatkan penambang, pengepul, kurir, hingga pembeli lintas daerah.
Berdasarkan penelusuran aparat dan sumber lapangan, emas yang disita diduga berasal dari sejumlah titik rawan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo.
Lokasi-lokasi tambang emas ilegal umumnya berada jauh dari permukiman. Itu untuk memanfaatkan celah pengawasan, dan operasinya berpindah-pindah.
Beberapa titik yang kerap disebut dalam laporan penindakan antara lain:
Aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membentuk ekosistem ekonomi ilegal yang sulit diputus.
Dari Penambang ke Kurir Antarprovinsi
Emas hasil PETI di Bungo tidak langsung dijual ke pasar resmi. Penambang menjual emas mentah kepada pengepul lokal.
Setelah pengepul mengumpulkannya, emas dilebur, dicetak menjadi batang kecil. Tujuannya agar mudah disembunyikan dan diangkut.
Tahap berikutnya adalah distribusi. Biasanya, kurir membawa emas menggunakan mobil pribadi atau kendaraan travel, menyusuri jalur darat menuju luar Jambi.
Wilayah Sumatera Utara menjadi salah satu tujuan utama, selain Riau dan sebagian wilayah Sumatera Barat.
Lantas bagaimana transaksi emas ilegal PETI?
Transaksi dilakukan secara tertutup, tanpa dokumen resmi, dan kerap berpindah tangan sebelum mencapai pembeli akhir.
Dalam kasus terbaru yang diungkap polisi, delapan batang emas dibungkus plastik putih lalu dilapisi plastik hitam. Pola penyamaran tersebut, menurut polisi lazim digunakan jaringan lama.
Jejak Kasus 5 Tahun
Perdagangan emas ilegal di Kabupaten Bungo berlangsung secara berulang dengan pola yang relatif sama.
Berikut data yang dihimpun Tribun Jambi selama 5 tahun terakhir.
Pada 2022, polisi menggagalkan pengiriman lebih dari 1,5 kilogram emas ilegal.
Pada 2023, sebuah gudang penyimpanan emas mentah dan peralatan PETI digerebek.
Pada 2024, jaringan penjualan emas ilegal berbasis pemesanan daring terungkap.
Pada 2025, penindakan besar-besaran dilakukan di kawasan Sungai Belo.
Kemudian pada 2026, kasus 2,3 kilogram emas kembali terbongkar.
Kapolres Bungo menyatakan pihaknya masih menelusuri asal emas dan aktor intelektual di balik pengiriman tersebut.
"Nilai rupiahnya belum bisa kami pastikan karena masih proses uji dan konversi. Yang jelas, kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Zamri.
Baca juga: Ini Titik Lokasi Sapi Kurban Presiden Prabowo Siap Disembelih di Kota Jambi
Para pelaku perdagangan emas ilegal, mendapat jerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Catatan Kasus Perdagangan Emas Ilegal di Kabupaten Bungo
2022: Polisi mengamankan lebih dari 1,5 kg emas batangan dari jaringan penjualan emas ilegal yang melibatkan pengiriman ke luar Provinsi Jambi.
2023: Penggerebekan gudang di Bungo yang menyimpan emas peti mentah dan peralatan tambang ilegal, serta penangkapan sejumlah tersangka.
2024: Pengungkapan jaringan penjualan emas asing melalui media sosial dan kurir taksi online antarprovinsi.
2025: Penindakan pertambangan ilegal di kawasan Sungai Belo yang merusak lingkungan serta penahanan pelaku utama PETI.
2026: Penggagalan pengiriman 2,3 Kg emas batangan dan pengembangan kasus terbaru yang kini masih didalami pihak kepolisian. (Tribun Jambi/*)
Baca juga: Info Pemadaman Listrik Bergilir di Jambi Senin 25 Mei 2026 Siang sampai Malam
Baca juga: Viral Isu Pocong di Tanjabtim Jambi, Di Tangerang Ternyata Jadi Modus Kejahatan