TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga berinisial W (57) melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus rekrutmen seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
W mengaku mengalami rugi hingga Rp 1,5 miliar.
Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua pelaku, yaitu AG (39), warga Depok, Jawa Barat, dan AP (40), warga Gabus, Kabupaten Pati, Sabtu (23/5/2026).
AG dan AP memberikan iming-iming kepada korban agar bisa meloloskan anak W, HMP (23) masyuk Akpol melalui jalur khusus di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Pengantin Beli Air dan Kue Dadakan untuk Tamu karena Ditipu WO Rp 85,5 Juta, Gedung Belum Dibayar
Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa karena anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh AP yang masih merupakan kerabat korban untuk menawarkan bantuan masuk Akpol dengan tarif miliaran rupiah.
AP kemudian meyakinkan korban dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom dan meminta uang muka Rp750 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, AP mengajak W dan anaknya ke Jakarta untuk menemui AG yang mengaku sebagai anggota Polri dan mengklaim memiliki akses khusus.
Di Jakarta, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta, cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan jika proses gagal, serta uang tunai Rp50 juta sebagai ucapan terima kasih kepada AG.
Tidak berhenti di situ, setelah kembali ke Pati, pelaku AP kembali meminta uang tambahan tanpa kuitansi sebesar Rp50 juta di kawasan Plaza Pragolo dengan alasan untuk menutupi kekurangan biaya.
Seiring berjalannya waktu, janji manis para pelaku tidak kunjung terbukti hingga akhirnya korban menyadari telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat menangkap AG di rumahnya di Beji, Kota Depok, dan AP di rumahnya di Desa Tanjunganom, Pati.
Bersama penangkapan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti salinan laporan transaksi finansial BRI berupa cek giro serta dokumen penyerahan uang untuk mendalami aliran dana.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara serius karena modus semacam ini sangat merugikan masyarakat.
Pelaku dinilai sengaja memanfaatkan harapan besar orang tua agar anaknya bisa masuk institusi negara melalui cara yang tidak resmi demi meraup keuntungan pribadi yang besar.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa korban, anak korban, serta sejumlah saksi lain yang mengetahui proses penyerahan uang dan komunikasi di antara mereka.
"Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," tegas Kompol Dika, Senin (25/5/2026).
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang, karena proses rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Nasib Ni Komang Sri Wahyuni Utami (48) harapannya melihat sang anak memakai seragam polisi pupus.
Sebab, Ni Komang menjadi korban dugaan penipuan.
Korban mengalami rugi mencapai Rp 503 juta.
Uang itu awalnya disetorkan korban agar anaknya bisa lolos menjadi anggota polisi Republik Indonesia (Polri).
Tergiur iming-iming jalan pintas itu, akhirnya korban setuju hingga menyetorkan uang tersebut secara dicicil.
Baca juga: Tergiur ‘Kuota Kapolri’, Dwi Malah Kehilangan Rp 2,6 Miliar, Impian Anak Jadi Perwira Polisi Pupus
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, korban telah membuat laporan ke Polres Klungkung, Sabtu (25/10/2025).
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim,” ujar Dewa, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula sekitar April 2023.
Saat itu, pelapor yang berprofesi sebagai pedagang di Terminal Galiran berkenalan dengan seorang pria berninisal Komang OI.
Dari pembicaraan keduanya, Komang OI mengaku mengenal seseorang yang bisa membantu meluluskan calon anggota Polri.
Korban kemudian diperkenalkan kepada seorang perempuan berinisial Kadek TKW.
Dalam pertemuan di sebuah warung makan di kawasan Lebih, Gianyar, Tuisna mengaku mampu meloloskan anak korban, I Kadek RB, menjadi anggota Polri dengan syarat menyediakan dana Rp 500 juta.
Merasa yakin dengan bujuk rayu dan jaminan pengembalian uang jika anaknya gagal, korban menyerahkan uang secara bertahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp250 juta diserahkan tunai di rumah kontrakan Kadek TKW di Batubulan, Gianyar, pada 6 Mei 2023.
Pembayaran kedua dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Kadek TKW di Bank BPD Bali sebesar Rp250 juta pada 13 Juni 2023.
Tak hanya itu, korban juga sempat diminta menambah Rp3 juta untuk biaya transportasi pengiriman uang ke Jakarta.
Namun setelah seleksi penerimaan Polri berlangsung, anak korban dinyatakan tidak lulus pada tahap pemeriksaan kesehatan awal (Rikkes Awal).
Saat korban meminta pengembalian uang, namun Kadek TKW disebut terus menunda-nunda dan tak kunjung mengembalikannya.
“Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp503 juta. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri atau menjanjikan kelulusan dalam seleksi,” tegas Iptu Alit Purnawibawa.
Ia menambahkan, setiap proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa biaya.
Polres Klungkung kini tengah menelusuri keberadaan terlapor serta mengumpulkan alat bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Modus lain penipuan penerimaan Polri
Banyak modus penipu yang digunakan berkedok penerimaan Polri.
Di antaranya adalah modus mengatasnamakan Kapolri.
Seperti yang dialami oleh Dwi Putranto, yang apes berharap anaknya bisa jadi perwira polisi malah kena tipu Rp 2,6 miliar.
Anak Dwi Putranto berinisial F.
Dwi merupakan seorang wiraswasta asal Kabupaten Pekalongan.
Berharap anaknya bisa jadi perwira polisi, Dwi sampai nekat menempuh 'jalan pintas'.
Ternyata jalan pintas itu tak berbuah hasil.
Baca juga: Sudah Bayar Rp 2,6 Miliar, Purwanto Lemas Anak Gagal Jadi Polisi, Rubicon dan Mini Chopper Dijual
Dia tak menyangka jalan pintas tersebut berujung kehilangan uang miliaran rupiah.
Dwi mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh empat orang yang menjanjikan bisa meloloskan anaknya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) lewat jalur khusus.
Dua dari pelaku disebut merupakan anggota aktif Polres Pekalongan.
Total kerugian Dwi mencapai Rp2,6 miliar.
Uang sebanyak itu ia kumpulkan dari hasil tabungan, dan meminjam saudara yang saat itu kebetulan menjual dua mobil mewah Rubicon dan Mini Cooper.
“Uang itu hasil kerja keras saya. Demi anak, saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu,” kata Dwi kepada tribunjateng.com, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan WhatsApp dari Aipda F, anggota Polres Pekalongan.
Dalam pesan itu, F menawarkan bantuan untuk memasukkan anak Dwi ke Akpol lewat jalur khusus yang disebut-sebut sebagai “kuota Kapolri”.
“Katanya ini kuota khusus, tinggal bayar Rp3,5 miliar. Separuh dulu tanda jadi, sisanya setelah panpus (pantukhir pusat),” ujar Dwi.
Awalnya ia menolak, tapi bujukan terus berdatangan.
Beberapa hari kemudian, F datang ke rumah Dwi bersama Bripka A, anggota Polres Pekalongan, yang mengaku mantan anggota Densus dan adik leting F.
Keduanya meyakinkan Dwi bahwa mereka memiliki akses langsung ke seorang purnawirawan jenderal polisi bernama Babe, yang disebut-sebut bisa memastikan kelulusan taruna melalui jalur istimewa.
Mereka juga menyebut ada figur bernama Agung, yang dikatakan sebagai adik dari Kapolri, berperan mengatur kuota khusus tersebut.
“Katanya sebelumnya ada yang mau pakai kuotanya tapi ga jadi karena orangnya daftar tentara, jadinya ada satu kuota kosong,” tuturnya.
Untuk menunjukkan keseriusan, Dwi diminta menyerahkan uang muka Rp 500 juta tunai pada 21 Desember 2024 di sebuah cafe, Semarang.
Uang diserahkan langsung kepada F dan A.
Beberapa minggu kemudian, pada 8 Januari 2025, keduanya kembali meminta Rp1,5 miliar dengan alasan proses administrasi di Jakarta harus segera ditutup.
“Mereka mendesak. Katanya malam itu juga atau paling lambat besok pagi harus dibayar. Saya sampai pinjam ke saudara yang habis jual dua mobil,” ujar Dwi.
Uang Rp1,5 miliar itu diserahkan langsung kepada A di rumah Dwi.
Selang beberapa waktu, Dwi dipertemukan dengan dua sosok baru Agung dan Joko, yang diperkenalkan sebagai penghubung langsung ke Babe.
Menurut Dwi, Agung diperkenalkan sebagai adik dari Kapolri dan disebut sebagai pihak yang bisa “menyetujui” nama anaknya agar masuk daftar kuota khusus.
Sementara Joko disebut sebagai orang lapangan yang akan mengurus teknis di Jakarta dan Ancol.
Pertemuan Dwi dan Joko berlangsung di Kediri, Jawa Timur.
“Katanya nanti anak saya akan diurus langsung sama Babe lewat Joko. Jadi semua tahapannya tinggal jalan,” tutur Dwi.
Atas permintaan itu, Dwi melakukan empat kali transfer ke rekening atas nama Joko, dengan total Rp650 juta.
Ia juga sempat mengizinkan anaknya berangkat ke Jakarta karena dijanjikan akan menjalani pelatihan dan karantina sebelum seleksi lanjutan.
“Anak saya benar dibawa ke Jakarta. Katanya untuk persiapan dan diperkenalkan ke Babe. Tapi setelah itu tidak ada perkembangan apa pun,” ujarnya.
Kenyataan pahit datang setelah hasil seleksi tahap pertama diumumkan anaknya gagal di pemeriksaan kesehatan (rikes).
Dwi pun mencoba menagih janji pengembalian uang, tapi para pelaku justru saling melempar tanggung jawab.
“Mereka janji mau mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Semuanya diam,” kata Dwi.
Merasa ditipu, Dwi akhirnya melapor ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025.
Laporan itu mencantumkan empat nama Aipda F, Bripka A, Agung, dan Joko.
Menurut Dwi, penyidik sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan dirinya sudah dimintai keterangan.
“Saya serahkan semua bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan kronologinya,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik jual-beli kursi di rekrutmen Akpol.
Padahal, Polri secara tegas melarang segala bentuk pungutan, perantara, atau jalur khusus dalam seleksi penerimaan anggota.
Dwi kini hanya berharap uangnya bisa kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Saya percaya karena sudah kenal sejak 2011,” katanya. (Rezanda Akbar D)