TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menegaskan bahwa regulasi daerah harus menjadi instrumen strategis untuk menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Upaya ini diwujudkan melalui dukungan terhadap prakarsa DPRD DIY dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perfilman serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dengan didampingi Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Gedung DPRD DIY, Senin (25/5/2026).
Sri Sultan HB X menekankan, kedua Raperda tersebut bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan wujud kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan HB X menilai film memiliki posisi strategis sebagai media edukasi, diseminasi pengetahuan, sekaligus sarana pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang berakar pada nilai keistimewaan Yogyakarta.
“Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat,” ujar Sri Sultan HB X.
Kendati menyambut baik inisiatif tersebut, Pemda DIY memberikan sejumlah catatan substansial.
Argumentasi akademik Raperda Perfilman dinilai perlu diperkuat agar selaras dengan konstruksi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sehingga tidak memunculkan persoalan dalam tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat.
Selain itu, pengaturan fasilitasi lembaga kebudayaan di tingkat kalurahan didorong untuk benar-benar memberdayakan komunitas.
Kalurahan tidak boleh hanya berstatus sebagai lokasi produksi film, tetapi harus diakselerasi agar tumbuh menjadi subjek dan pelaku utama ekosistem perfilman lokal.
Keberadaan Badan Perfilman Daerah juga diminta untuk diselaraskan dengan Dewan Kebudayaan DIY guna mencegah tumpang tindih kelembagaan serta memastikan pembinaan kebudayaan berjalan terintegrasi.
Baca juga: Respon Sri Sultan HB X soal Insiden Penolakan Ibadah Jemaat Gereja di Bantul
Sementara itu, pada Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Gubernur DIY menyoroti status kawasan karst sebagai aset ekologis strategis.
Bentang alam karst Gunungsewu, yang telah berstatus UNESCO Global Geopark, menuntut penjagaan berkelanjutan dari ancaman tak terkendali seperti aktivitas penambangan, perluasan industri, maupun pembangunan.
Karst memiliki fungsi krusial sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, dan bagian dari mitigasi perubahan iklim.
“Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan,” tegas Sri Sultan HB X.
Dalam kerangka tersebut, catatan strategis yang diberikan Pemda DIY mencakup peninjauan kesesuaian kewenangan gubernur dalam penetapan kawasan karst, penyelarasan nomenklatur dengan regulasi nasional, hingga keharusan pengaturan Indeks Kesehatan Kawasan Ekosistem Karst sebagai basis instrumen pengendalian berbasis data.
Perumusan indikator kerusakan dan sanksi administratif juga ditekankan agar diatur secara rigid demi menjamin kepastian hukum di lapangan.
Mengambil momentum menjelang Iduladha sebagai pengingat akan pentingnya keikhlasan dalam menjalankan amanah pemerintahan, Sri Sultan HB X mengajak seluruh pihak untuk menyusun regulasi ini secara terbuka dan konstruktif.
Hal ini bertujuan agar arah pembangunan daerah yang dijiwai kebudayaan dan keistimewaan dapat semakin diperkuat.
“Mari kita susun Raperda ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat DIY,” tandasnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyatakan bahwa rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar.
Mewakili pimpinan dewan, ia mengapresiasi masukan komprehensif dari eksekutif.
DPRD DIY selanjutnya akan meneruskan tahapan pembahasan dua raperda prakarsa legislatif tersebut melalui penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mempertajam substansi regulasi. (*)