TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta menemukan adanya komoditas minyak goreng program pemerintah, Minyakita, yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan tersebut didapati di salah satu kios di Pasar Giwangan, di mana Minyakita yang seharusnya dibanderol maksimal Rp15.700 per liter dijual dengan harga Rp21.000.
Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Disdag Kota Yogyakarta, Sri Riswanti, menjelaskan lonjakan harga dipicu oleh tingginya permintaan masyarakat yang tidak dibarengi dengan kelancaran pasokan resmi.
Menurutnya, Minyakita menjadi salah satu komoditas favorit bagi para pelaku UMKM kuliner di Yogyakarta, yang membuat perputaran barang menjadi sangat cepat.
Di sisi lain, pasokan resmi dari Bulog sempat mengalami keterlambatan karena adanya fokus penyaluran bantuan pangan masyarakat yang tengah digulirkan pemerintah.
Momentum tersebut lantas dimanfaatkan oleh oknum sales, yang tidak diketahui dari mana sumber barangnya, untuk memasok Minyakita dengan harga melebihi HET.
"Pedagang itu ambilnya dari sales. Dari sales harganya sudah tinggi, sudah di atas Rp19.000, jadi pedagang menjualnya Rp21.000. Tapi masyarakat tetap beli karena butuh," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Meskipun konsumen rela membeli demi keberlangsungan usaha mereka, penjualan dengan harga tersebut jelas melanggar regulasi HET yang sudah ditetapkan pemerintah.
Merespons temuan di Pasar Giwangan, Disdag Kota Yogyakarta bergerak cepat dengan melakukan langkah persuasif berupa pembinaan dan sosialisasi langsung kepada pedagang yang bersangkutan.
Pedagang diimbau keras untuk tidak berspekulasi mengambil pasokan Minyakita dari jalur non-resmi jika banderol yang ditawarkan sudah terlampau tinggi.
Baca juga: JPW Dukung Pengetatan Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta, Desak Polisi Rutin Gelar Razia dan Patroli
Bukan tanpa alasan, ia mengingatkan adanya risiko hukum yang cukup berat jika mereka nekat melanggar aturan HET pada komoditas program pemerintah itu.
"Kami coba tertibkan. Pedagang kami minta, kalau ada pasokan Minyakita dari sales yang harganya sudah tinggi dan berpotensi menjual di atas HET, mending jual minyak premium yang harganya tidak diatur HET. Karena kalau melanggar ketentuan HET, jatuhnya nanti bisa pidana dan kena Satgas Pangan," tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pihaknya kini tengah melakukan pendekatan intensif dengan pihak Bulog, guna memastikan pasokan Minyakita ke pasar-pasar tradisional kembali kontinu dan mencukupi kebutuhan.
Hingga sejauh ini, Disdag memastikan banderol Minyakita di Pasar Giwangan sudah kondusif, dan belum menemukan kasus serupa di pasar tradisional lain di wilayah Kota Yogyakarta.
"Ini memang serba susah, karena ada permintaan, karena ada kebutuhan dari masyarakat. Tapi, di pasar-pasar lain sampai sekarang tidak ada (kasus), hanya di Giwangan," pungkasnya. (*)