Warga Lampung Selatan Kaget Bangun Tidur Motor Telah Raib Dicuri 
soni yuntavia May 25, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Trimomukti.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi di  Kecamatan Candipuro pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban bernama Vebri Prayoga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC yang terparkir di samping rumahnya.

"Saat kejadian korban sedang tidur. Ketika bangun pagi, sepeda motor miliknya sudah tidak ada," kata Ali, Senin (25/5/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait adanya seseorang yang diduga hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban.

Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial P (19), warga Kecamatan Candipuro.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya.

Polisi selanjutnya mengamankan A (19), warga Kecamatan Sidomulyo, serta F (30), warga Kecamatan Candipuro.

Sementara satu pelaku lain berinisial D masih diburu petugas.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya," ujar Ali.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Menurut Ali, celurit tersebut dibawa para pelaku untuk berjaga-jaga apabila aksi mereka diketahui warga.

"Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi," katanya.

Meski para pelaku telah diamankan, sepeda motor milik korban hingga kini belum ditemukan.

Dalam proses pendalaman, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan para tersangka, hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )


 
 

--

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.