Isu Kuota Haji Sumbar 2026 Berkurang, Kakanwil Kemenag Sumbar Ungkap Fakta Formula Baru
Rahmadi May 25, 2026 09:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, M. Rifki menanggapi serius anggapan masyarakat terkait kuota haji Sumbar 2026 yang dinilai berkurang dibanding tahun sebelumnya.

Rifki menyatakan bahwa penetapan kuota haji Sumbar 2026 menggunakan formula baru yang berbasis pada waiting list nasional atau masa tunggu jemaah.

Sistem baru ini membuat angka kuota tidak dapat Anda bandingkan secara langsung dengan mekanisme pada tahun sebelumnya.

“Kalau dibandingkan dengan kuota tahun lalu memang terlihat ada selisih. Tetapi kalau dipahami berdasarkan regulasi dan mekanisme tahun berjalan, kuota Sumbar tidak berkurang,” kata Rifki dilansir resmi, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, pembagian kuota haji nasional tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan mekanisme penyamaan masa tunggu jemaah sekitar 26 tahun secara nasional.

Baca juga: Rutan Kelas IIB Padang Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial

Melalui formula baru tersebut, pembagian kuota tidak lagi hanya mengacu pada kuota historis tiap provinsi, melainkan berdasarkan jumlah daftar tunggu aktif atau waiting list jemaah di masing-masing daerah.

"Pada musim haji 2025, kuota Sumatera Barat tercatat sebanyak 4.613 jemaah. Sementara pada 2026, kuota dasar yang ditetapkan untuk Sumatera Barat sebanyak 3.928 jemaah," ulas Kakanwil.

Jika dibandingkan secara angka dengan tahun sebelumnya, memang terdapat selisih sebanyak 685 kuota, sebut Rifki.

Namun demikian, Rifki menegaskan kuota dasar 3.928 jemaah tersebut seluruhnya terserap 100 persen. Bahkan Sumatera Barat kembali memperoleh tambahan kuota hasil redistribusi dari provinsi lain yang tidak terpenuhi sebanyak 31 jemaah.

Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Sumatera Barat tahun 2026 menjadi 3.959 jemaah.

Baca juga: Gara-gara Aturan Baru, Izin Pertambangan Rakyat di 5 Kabupaten Sumbar Masih Mandek

“Artinya, kuota Sumbar tahun ini justru bertambah karena mendapat tambahan kuota dari serapan provinsi lain yang tidak terisi,” ujarnya.

Rifki menjelaskan, pemetaan kuota dilakukan berdasarkan mekanisme penyamaan waiting list nasional. Melalui formula tersebut, jemaah asal Sumatera Barat yang mendaftar pada 2012 hingga Februari 2013 masuk dalam estimasi keberangkatan haji tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan baru itu diterapkan untuk menciptakan pemerataan masa tunggu haji antarprovinsi di Indonesia yang selama ini cukup berbeda.

Sebelumnya, terdapat provinsi dengan masa tunggu relatif singkat, sementara daerah lain mencapai puluhan tahun bahkan 40 tahun. Karena itu, Pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota berdasarkan proporsi jumlah antrean jemaah secara nasional.

“Jadi ini sebenarnya hanya soal cara pandang membaca data. Kalau patokannya dibanding kuota tahun lalu memang terlihat berkurang. Tetapi kalau mengacu pada regulasi dan kuota tahun berjalan, Sumbar justru mendapat tambahan kuota lagi,” jelas Rifki.

Ia berharap masyarakat dapat memahami perubahan mekanisme tersebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah menata sistem antrean haji nasional agar lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh provinsi di Indonesia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.