Ojol Kini Makin Aman, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Menyeluruh
Yandi Triansyah May 25, 2026 09:27 PM

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan para mitra ojek online bertempat di aula RS Permata Palembang. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pekerja sektor transportasi, utamanya para driver ojek online, telah ikut serta dan terlindungi  program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai wujud hadirnya negara melindungi para pekerjanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur turut mengapresiasi antusias dari para peserta pengemudi online yang hadir dalam kegiatan tersebut.

"Harapannya Bapak/Ibu yang datang menjadi lebih menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dimiliki para pekerja utamanya pekerja di sektor transportasi seperti pengemudi ojek onNovr," kata Novri, Senin (25/5/2026) 

Selanjutnya, Novri berharap para pengemudi ojek online yang datang pada kesempatan tersebut dapat menjadi "Agen Penggerak Jaminan Sosial".

Melalui peran ini, mereka diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan negara untuk mengedukasi dan menyebarluaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di jalanan.

Menurutnya, sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum krusial untuk menindaklanjuti kebijakan stimulus dari pemerintah berupa keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). 

Kebijakan ini dibagi menjadi dua klaster regulasi waktu, Sektor Transportasi & Logistik : Berlaku bagi pengemudi ojol (berbasis aplikasi), pengemudi non-aplikasi, serta kurir. 

Masa keringanan iuran berlaku panjang, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara, untuk Sektor Non-Transportasi, berlaku bagi peserta BPU mulai April 2026 sampai Desember 2026.

Adapun program dan manfaat yang bisa di dapatkan para pengemudi ojek online ini antara lain :

Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama menjadi peserta BPU.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun ruang lingkup perlindungannya adalah mulai dari pekerja berangkat dari rumah, beraktifitas sebagai pengemudi ojek, sampai dengan kembali lagi kerumah.

Apabila dalam waktu dan ruang lingkup tersebut terjadi risiko kecelakaan kerja, maka manfaat yang disebut diatas akan diberikan pada tenaga kerja.

Lebih lagi, apabila terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersebut, maka anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, mulai dari TK sampai dengan jenjang perguruan tinggi dengan total manfaat sebesar Rp174 Juta untuk 2 orang anak.

Jaminan Kematian (JKM) yaitu program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun total manfaat Jaminan Kematian yang di dapat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 Juta, dengan minimal kepesertaan selama 3 bulan .

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.