Cara Cek Status Penerima Gaji 13 2026 Resmi Cair Mulai 2 Juni 2026
Faiz Iqbal Maulid May 26, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan tahun 2026 dilakukan pada bulan Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. 

PT Taspen (Persero) lewat akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu 23 Mei 2026 mengumumkan pencairan Gaji 13 2026 akan dilakukan mulai 2 Juni 2026.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Kementerian Keuangan menegaskan gaji ke-13 berbeda dengan THR. 

THR hanya diberikan menjelang Idul Fitri, sementara gaji ke-13 merupakan hak tahunan yang cair di bulan Juni untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak ASN dan pensiunan.

Penerima meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

• Resmi Jadwal Pencairan Gaji 13 2026 Diungkap PT Taspen Sesuai PP dan PMK Resmi

Berikut cara cek status penerima Gaji 13 2026:

Cara Cek Status Penerima Gaji 13 2026

1. Portal resmi instansi

ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara dapat mengecek status pencairan melalui portal kepegawaian instansi masing-masing (misalnya BKN, Kemenkeu, atau aplikasi internal).

2. Slip gaji elektronik

Status penerimaan biasanya tercatat di slip gaji elektronik (e-slip) yang bisa diakses lewat akun pegawai.

3. Bank penyalur

Dana gaji ke-13 ditransfer langsung ke rekening penerima.

Pengecekan bisa dilakukan melalui mobile banking atau ATM.

4. Pensiunan

Pensiunan dan penerima tunjangan dapat mengecek status pencairan melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai kategori.

 Resmi Naik! Besaran THR dan Gaji 13 ASN Terbaru 2026 Lengkap Rincian PPPK dan Pensiunan PNS

Penerima Gaji 13 2026

1. ASN (PNS dan CPNS)

2. PPPK

3. TNI dan Polri

4. Pejabat negara

5. Pensiunan dan penerima tunjangan

Komponen Gaji 13 2026

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan kinerja (sesuai instansi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.