TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN-Oknum guru pria berinisial A (33) terancam sanksi pemecatan usai diduga mencabuli siswanya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/5/2026).
Pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya mengajar di Mandrasa Aliyah Negeri (MAN) 2 Matakali.
Kabar terbaru, pelaku A yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama ini terancam dipecat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Besok, Mamuju dan Majene Berpotensi Hujan Ringan hingga Malam Hari
Baca juga: 4 Warga Mamuju Tertipu Ratusan Juta Modus Haji, Kemenhaj Sulbar: Jangan Percaya Oknum di Luar Kantor
Kepala Kemenag Sulbar Adnan Nota mengatakan oknum guru ini melakukan pelanggaran berat.
"Saya mau bilang itu hampir pasti akan dipecat. Karena hasil investigasinya kita sudah ada bocoran bahwa itu adalah pelanggaran berat," kata Adnan Nota kepada wartawan.
Dia memastikan sanksi pemecatan segera dijatuhkan jika pihaknya telah menerima instruksi dari pusat.
Terlebih kinerja pelaku sebagai PPPK harus dievaluasi secara berkala.
Disebutkan kontrak PPPK pelaku dalam waktu dekat ini akan segera berakhir dan segera dievaluasi.
“Sekalipun tidak sampai kontrak dan hasil investigasi dirjen di Pusat menyatakan untuk pemecatan, kami pasti akan lakukan pemecatan dalam waktu dekat," jelasnya.
Menurut Adnan, saat ini pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai guru pada MAN 2 Matakali.
Dia memastikan pelaku tidak lagi berhubungan dengan sekolah tempatnya bertugas.
Adnan berharap pihak korban mau melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Agar pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana. Dia mengaku siap memberi pendampingan hukum jika kasus berlanjut ke ranah hukum.
Meski secara pribadi Adnan berharap kasus ini berlanjut ke proses hukum, dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk melaporkan masalah ini.
"Kita tidak masuk kategori sebagai korban pribadi, tapi secara pribadi ada keinginan untuk mendorong ke sana, tapi institusi tidak membenarkan kita melakukan hal seperti itu,” pungkasnya.
Terduga pelaku inisial A merupakan oknum guru madrasah dengan status PPPK Kemenag.
Bertugas pada salah satu sekolah madrasah di Kecamatan Matakali, Polman.
Terduga pelaku dikabarkan melecehkan sejumlah muridnya pada beberapa tempat berbeda.
Dia diperiksa di ruang Seksi Pendidikan Madrasah kantor Kemenag Polman di Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkabata sejak pagi tadi.
Pemeriksaan berlangsung tertutup, tim dari Kemenag Sulbar ikut hadir serta pihak kepala madrasah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli