TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, mengungkap kronologi kasus pembacokan yang terjadi di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, bernama Holik, meninggal dunia usai diduga dibacok oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Alfian menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berinisial N berkendara, kemudian merasa diikuti oleh korban bernama Holik.
Selanjutnya, pelaku pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada saudara-saudaranya.
Pada pukul 22.30 WIB, para pelaku kemudian mencari korban dan berhasil menemukannya di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung.
"Di salah satu warung akhirnya terjadi aksi pengeroyokan dan korban bersimbah darah," katanya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Diduga Dipicu Konflik Pribadi, Warga Cibaliung Pandeglang Tewas Dibacok Tetangga
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, korban diduga sempat memepet pelaku saat berkendara sehingga membuat pelaku merasa takut.
"Keterangan dari pelaku, pelaku ini merasa diikuti kemudian dipepet sehingga merasa takut. Akhirnya mengadu kepada saudara-saudaranya dan terjadilah pengeroyokan serta perkelahian tersebut," ungkapnya.
Menurut Alfian, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka akibat benda tumpul di sekujur tubuh korban serta luka akibat benda tajam di bagian kepala.
Setelah aksi pengeroyokan terjadi, warga sempat membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban meninggal dunia di tengah perjalanan.
"Hal yang membuat fatal adalah luka akibat benda tajam di bagian punggung yang merusak hingga ke paru-paru, sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial D, N, R, dan S.
"Saat ini kami sudah menetapkan empat orang tersangka, di mana dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Polres Pandeglang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya golok, pisau, dan balok kayu.
Para tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.