Jadwal dan Syarat Dokumen Daftar Ulang Jalur Afirmasi PPDB/SPMB Palembang 2026
Siti Umnah May 26, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM - Kegembiraan tengah menyelimuti sebagian orang tua wali murid di Kota Palembang setelah hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Afirmasi jenjang SDN dan SMPN resmi diumumkan hari ini, Selasa (26/5/2026).

Namun, perjuangan belum selesai. Dinas Pendidikan Kota Palembang mengimbau para orang tua yang anaknya dinyatakan lulus untuk tidak larut dalam euforia dan segera mempersiapkan tahapan berikutnya, yaitu proses Daftar Ulang. 

Tahapan ini sangat krusial karena jika orang tua terlambat melakukan registrasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan, hak kursi siswa di sekolah negeri tersebut secara otomatis akan dianggap hangus oleh sistem.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Afirmasi PPDB/SPMB Palembang 2026, Begini Cara Ceknya!

Daftar ulang dilakukan untuk memverifikasi secara fisik bahwa dokumen yang diunggah saat pendaftaran online sesuai dengan berkas aslinya.

Bagi Anda warga Kota Palembang yang putra-putrinya dinyatakan lolos seleksi Jalur Afirmasi 2026, berikut adalah jadwal resmi dan rincian dokumen wajib daftar ulang yang harus disiapkan:

Jadwal Resmi Daftar Ulang Jalur Afirmasi

Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Kota Palembang, proses daftar ulang tidak dilakukan hari ini, melainkan diberikan jeda waktu setelah masa sanggah selesai.

  • Pelaksanaan Daftar Ulang: 2 Juni sampai dengan 4 Juni 2026
  • Tempat: Sekolah dasar (SDN) atau sekolah menengah pertama (SMPN) tujuan masing-masing tempat calon siswa dinyatakan diterima.
  • Waktu Pelayanan: Biasanya mengikuti jam kerja sekolah setempat (pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB).

Rincian Dokumen Wajib Daftar Ulang Jalur Afirmasi

Saat mendatangi sekolah tujuan, orang tua wajib membawa map (biasanya dibedakan warna map untuk siswa laki-laki dan perempuan sesuai kebijakan sekolah masing-masing) yang berisi dokumen asli dan fotokopi legalisasi sebagai berikut:

  1. Bukti Tanda Terima Pendaftaran/Kelulusan: Lembar cetak (print out) bukti kelulusan Jalur Afirmasi yang diunduh dari situs resmi spmb.palembang.go.id.
  2.  Kartu Keluarga (KK) Asli & Fotokopi: Menunjukkan KK asli Kota Palembang yang mencantumkan nama calon peserta didik.
  3. Akta Kelahiran Asli & Fotokopi: Untuk verifikasi kesesuaian batas usia minimal anak.
  4. Bukti Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu: Membawa kartu fisik asli dan fotokopi pendukung yang digunakan saat mendaftar, seperti:
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) / KIP Digital.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Program Keluarga Harapan (PKH).

  5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): Surat pernyataan dari orang tua/wali murid bermeterai Rp10.000 yang menyatakan keabsahan berkas yang dibawa.

  6. Pasfoto Terbaru: Menyediakan pasfoto calon siswa ukuran 3x4 atau 4x6 (disarankan menyiapkan latar belakang merah dan biru untuk arsip sekolah).

Alur Proses Daftar Ulang Faktual di Sekolah

1. Datang ke Sekolah Tujuan
(2-4 Juni 2026)

Orang tua bersama calon siswa datang langsung ke sekolah tempat anak dinyatakan diterima dengan mematuhi protokol dan berpakaian rapi dan sopan.

2. Verifikasi Berkas oleh Panitia
(Periksa Keaslian Berkas)

Serahkan map berisi dokumen persyaratan kepada panitia pendaftaran di sekolah. Petugas akan mencocokkan dokumen fisik dengan data digital di sistem aplikasi.

3.Menerima Bukti Daftar Ulang
(Simpan Sebagai Bukti Sah)

Jika seluruh berkas dinyatakan cocok dan valid, panitia sekolah akan memberikan lembar bukti cetak bahwa siswa telah resmi terdaftar ulang sebagai murid baru.

Pastikan semua dokumen asli tidak tertinggal saat verifikasi fisik. Jika panitia sekolah menemukan adanya perbedaan data antara dokumen fisik yang dibawa dengan data yang diunggah saat pendaftaran daring, pihak sekolah berhak menangguhkan status kelulusan siswa hingga dilakukan klarifikasi lebih lanjut.***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.