Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantomo, Imigrasi telah memperkuat fungsi pencegahan administratif yang berjalan efektif, namun imigrasi menghadapi keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum keimigrasian dalam kasus TPPO.

"Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling (pemrofilan), penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dorongan itu disampaikan Hendarsam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (25/5).

Ia menyampaikan kasus TPPO lintas negara yang tercatat di Indonesia mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen sepanjang periode tahun 2003 hingga 2025.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan angka ini tidak boleh membuat semua pihak lengah.

"Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran," katanya.

Hendarsam menjelaskan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar saat ini. Sementara di tingkat kabupaten, wilayah Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menduduki posisi teratas dalam peta kerentanan.

Guna memitigasi risiko tersebut, kata dia, Imigrasi menerapkan strategi penanganan berlapis yang menyasar setiap titik kritis perjalanan warga negara Indonesia (WNI), mulai dari tingkat desa hingga ke luar negeri.

Ia menyebut, ekosistem pencegahan ini diperkuat mulai dari tahap pra-permohonan paspor, keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengawasan di mancanegara.

Kemudian di tingkat hulu, Imigrasi mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa).

Dari sisi teknologi, dilakukan integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real-time.

Pendekatan penyuluhan dan penapisan (profiling) intensif ini diklaim berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang tahun 2025.

Dampaknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun hingga 63,97 persen, dan penundaan keberangkatan di TPI menyusut 67,85 persen.

"Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system, edukasi di hulu berhasil membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan," katanya.

Di sisi lain, fungsi keimigrasian di luar negeri juga dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan melalui validasi status izin tinggal saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Sepanjang 2023 hingga 2025, Ditjen Imigrasi mencatat lebih dari 27.000 SPLP telah diterbitkan untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Tanah Air, dengan mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.

Hendarsam menambahkan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa, tapi kejahatan serius terhadap masa depan negara dan objeknya adalah warga negara Indonesia.

"Oleh karena itu, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, imigrasi harus diberi ruang dan wewenang untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif dan lebih terintegrasi," ujarnya.