Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Raja Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Habel Suitela mengaku menerima uang dari pihak pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy dalam proses pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kepada TribunAmbon.com, ia menegaskan, uang tersebut bukan untuk menerbitkan SKT secara instan, melainkan dipakai sebagai biaya operasional dan rapat penyelesaian persoalan lahan.
“Pihak Richard Salampessy memberikan uang secara cicil untuk operasional rapat-rapat kami,” kata Habel.
Menurut Habel, uang yang diberikan dilakukan secara bertahap masing-masing Rp3 juta, Rp4 juta dan Rp2 juta selama proses pengurusan lahan berlangsung.
Meski begitu, ia membantah keras tuduhan penipuan sebagaimana laporan yang kini bergulir di Polda Maluku.
“Semua tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.
Habel bahkan mengungkapkan pihak Saniri Negeri Suli tengah menyiapkan laporan balik ke Polda Maluku atas tuduhan tersebut.
“Ketua Saniri hari ini ke Polda Maluku untuk buat laporan balik,” ujarnya.
Baca juga: Raja Suli Diduga Terima Rp9 Juta tuk Penerbitan SKT, Kasus Dilimpahkan ke Polresta Ambon
Baca juga: Gasira Advokasi Tim Penanganan: Dorong Keberpihakan Isu KTPA Melalui Program Desa di Malteng
Habel menjelaskan, persoalan bermula ketika keluarga Piethein Richard Daniel Salampessy meminta Pemerintah Negeri Suli menerbitkan SKT atas sebidang tanah di Negeri Suli.
Namun proses tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran sebelumnya Pemerintah Negeri Suli pernah menerbitkan alas hak kepada keluarga Noya atas lahan yang sama pada tahun 2018.
“Saya bilang sabar dulu karena tahun 2018 kami pernah mengeluarkan alas hak kepada keluarga Noya,” katanya.
Ia kemudian memanggil keluarga Noya untuk memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, keluarga Noya mengaku memperoleh tanah dari keluarga Tapilaha.
Namun setelah dilakukan validasi ulang, Habel menyebut lahan tersebut merupakan tanah dati sehingga status kepemilikannya harus diverifikasi secara menyeluruh.
“Ini tanah dati. Kalau Tapilaha dan Noya bukan anak adat Negeri Suli,” ujarnya.
Karena adanya keberatan dari pihak Noya, Pemerintah Negeri Suli akhirnya belum menerbitkan SKT dan memilih melakukan validasi ulang asal-usul tanah.
“Saya lalu mencabut SKT yang pernah saya keluarkan karena lahan tersebut tanah dati. Setelah saya periksa dan validasi ternyata itu salah,” katanya.
Habel menegaskan, dalam kesepakatan bersama memang terdapat poin mengenai biaya operasional sebesar Rp9 juta untuk proses pengurusan SKT.
Namun penerbitan dokumen tersebut baru bisa dilakukan apabila pengukuran lahan bersama telah selesai dan disepakati seluruh pihak terkait.
“Richard Salampessy menyatakan dalam kesepakatan bersama bahwa pihak pertama dan pihak kedua mengukur lahan bersama-sama disaksikan Ketua Saniri, baru kemudian diserahkan kepada saya selaku Raja untuk keluarkan SKT,” ungkapnya.
Menurut dia, hingga kini pengukuran bersama itu belum pernah dilakukan sehingga SKT belum dapat diterbitkan.
Ia juga mengaku tidak pernah meminta ataupun memaksa pihak pelapor memberikan uang.
“Saya merasa tidak meminta uang, saya tidak berhutang, mereka yang memberikan untuk operasional,” ujarnya.
Habel menilai unsur pidana penipuan dalam laporan tersebut tidak terpenuhi.
“Kami sama sekali tidak berhutang, tidak memaksa dan tidak membujuk rayu. Jadi unsur pidana penipuan tidak ada sama sekali karena saya sudah periksa pasalnya,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Negeri Suli disebut telah menggelar rapat internal dan sepakat mengembalikan uang Rp9 juta kepada pihak Richard Salampessy.
“Kemarin kita rapat Pemerintah Negeri Suli, kita sepakat untuk mengembalikan uang Richard Salampessy,” ujarnya.
Laporan tersebut dibuat oleh Piethein Richard Daniel Salampessy didampingi kuasa hukumnya, Matheos Kainama, Frento Laturiuw dan Handy Almendo Frans pada 12 Mei 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/212/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Kuasa hukum pelapor, Matheos Kainama menjelaskan, kliennya mengurus legalitas tanah seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di Negeri Suli yang tercatat dalam Register Dati 1814 Dusun Dati Hatutona tertanggal 26 Juli 1920.
Dalam proses pengurusan itu, pelapor disebut menyerahkan uang Rp9 juta secara bertahap kepada kedua terlapor.
Namun setelah pembayaran dilakukan, SKT yang dijanjikan disebut tidak pernah diterbitkan hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Maluku.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” kata Matheos.(*)