TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) mengecam tindakan pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayah Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh organisasi massa (ormas) pada Minggu (24/5/2026) lalu.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, berujar, kasus pembubaran jemaat di rumah ibadah kerap terjadi di sejumlah wilayah tanah air tak terkecuali di DIY dan menjadi daftar panjang kasus tindakan intimidasi.
"Bahkan tak jarang, kejadian itu berakhir dengan tindakan kekerasan karena sejumlah massa mempersoalkan izin rumah ibadah," ucap dia, Selasa (26/5/2026).
JPW meminta pihak kepolisian untuk tidak takut melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan terhadap kelompok intoleran khususnya di wilayah hukum Polda DIY.
Menurutnya, polisi sebagai alat negara bukan alat kekuasaan seharusnya dapat melindungi semua umat beragama tanpa terkecuali serta menindak tegas terhadap kelompok intoleran.
"Siapapun itu tanpa tebang pilih, harus ditindak tegas," harap Kamba.
Kasus pembubaran pelaksanaan ibadah di GMS Bantul ini, harus menjadi evaluasi terhadap kinerja anggota polisi yang sedang bertugas saat itu.
Lanjutnya, yang perlu dievaluasi adalah tindakan pencegahan dan tindakan tegas agar tidak ada lagi intimidasi dan pembubaran pada saat jemaat sedang beribadah yang kerap mempersoalkan tentang izin.
"Jogja dikenal sebagai City Of Tolerance tak hanya sebatas slogan dan penghargaan saja tetapi benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari," urainya.
Baru-baru ini, ramai di media sosial salah satu unggahan video yang menunjukkan ormas membubarkan kegiatan ibadah yang dilakukan para jemaah GMS Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5/2026).
Video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @davidherson_official. Di dalam video itu diberi narasi "Terjadi persekusi dan pembubaran ibadah gereja hari ini ketika jemaat sedang beribadah". Unggahan video tersebut menuai ragam komentar pengguna media sosial.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama TNI, Polri, dan sejumlah pihak telah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bantul.
Rapat tersebut turut melibatkan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten untuk mencari jalan tengah yang sesuai dengan regulasi.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Deni Ngajis Hartono, berujar, secara garis besar Pemkab Bantul tidak melarang umat untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Namun, menurutnya, GMS perlu melengkapi persyaratan atau izin untuk kegiatan peribadatan sementara.