Tim Leonardi Mau Jokowi Jadi Saksi Mahkota Kasus Satelit 123 BT Kemhan
Abdul Azis Alimuddin May 26, 2026 08:12 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mendatangi kediaman Presiden RI ke-7, Ir Joko Widodo, di Solo untuk mengirimkan surat permohonan agar menjadi saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.

Kedatangan tim kuasa hukum pada Senin (25/5/2026).

Mereka meminta Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Kami mengajukan undangan permohonan sebagai saksi di persidangan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini,” kata Rinto, kuasa hukum Leonardi.

Selain Jokowi, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan untuk menghadirkan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Namun, kedatangan tim penasihat hukum belum berhasil menemui langsung Jokowi.

Surat hanya disampaikan melalui anggota Paspampres yang sedang bertugas menjaga kediaman Presiden RI ke-7 tersebut.

Rinto datang bersama dua rekannya, yakni Jatendra Hutabarat dan Hincat Silalahi.

Mereka menilai ada alasan penting mengapa Jokowi perlu hadir memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Rinto, Jokowi sebagai Presiden saat itu dianggap mengetahui dan menginstruksikan langkah penyelamatan slot orbit 123 derajat BT dalam Rapat Terbatas Kabinet pada 3-4 Desember 2015.

“Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya,” ujar Rinto.

Dalam keterangannya, Rinto juga menyebut Indonesia kini sudah tidak lagi memiliki hak atas slot orbit 123 derajat BT sejak Desember 2024.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan maupun dokumen yang dimiliki pihaknya, tidak ada bukti bahwa Leonardi menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan peradilan koneksitas maupun dokumen, tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiahpun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut,” ujarnya.

Rinto menilai Majelis Hakim perlu mendapatkan gambaran utuh bahwa tindakan terdakwa dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan kebijakan negara, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Ia juga menyinggung fakta persidangan yang menyebut negara belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia, yakni Navayo International AG, sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, dalil mengenai adanya kerugian negara perlu diuji secara terang, objektif, dan proporsional, sebab tidak boleh ada orang yang dipidana hanya karena menjalankan kebijakan negara tanpa adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi dan tanpa penjelasan utuh mengenai struktur kebijakan yang melatarbelakanginya,” bebernya.

Rinto menjelaskan slot orbit 123° BT bukan sekadar titik koordinat teknis di ruang angkasa.

Slot tersebut disebut sebagai aset strategis negara yang berkaitan langsung dengan kedaulatan komunikasi nasional.

Slot orbit itu berkaitan dengan penggunaan frekuensi L-Band yang dinilai penting untuk komunikasi bergerak, komunikasi pertahanan, komunikasi maritim, operasi militer, penanggulangan bencana, search and rescue, hingga pelayanan komunikasi di wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berdasarkan informasi dan fakta persidangan, slot orbit dengan karakteristik tersebut sangat terbatas dan disebut hanya ada sekitar tujuh di dunia.

Slot itu juga diperebutkan oleh banyak negara maju karena memiliki nilai strategis tinggi, baik untuk kepentingan komersial maupun pertahanan.

“Oleh karena itu, langkah penyelamatan slot orbit 123° BT pada masa itu tidak dapat dinilai sebagai keputusan administratif biasa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari usaha negara mempertahankan aset strategis nasional,” katanya.

Ia menambahkan sejak awal program Satelit Komunikasi Pertahanan bukan proyek pribadi, melainkan bagian dari kepentingan strategis negara.

Menurutnya, kegagalan mempertahankan slot orbit tersebut dapat berdampak serius terhadap kepentingan komersial, pertahanan, dan kedaulatan komunikasi Indonesia.

Dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara, Rinto menilai hukum harus mencari kebenaran materiil secara menyeluruh.

Hal itu mencakup siapa yang membuat kebijakan, siapa yang memberi perintah, siapa yang menjalankan, hingga apakah pelaksana bertindak untuk kepentingan pribadi atau menjalankan tugas negara.

“Atas dasar itulah, kehadiran Jokowi baik sebagai saksi mahkota menjadi sangat penting, bukan untuk menarik beliau ke dalam polemik hukum, melainkan untuk membantu Majelis Hakim memahami secara terang posisi kebijakan Presiden, urgensi penyelamatan slot orbit 123° BT, serta konteks objektif yang melatarbelakangi tindakan pejabat pelaksana di bawah struktur pemerintahan,” katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.