Bertemu Korban Longsor Gadihu, Pemkot Ambon Akui Gagal Mengawasi Kinerja Pengembang
Ode Alfin Risanto May 26, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Warga terdampak longsor BTN Gadihu Baru bersama tim kuasa hukum bertemu dengan Wali Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri delapan perwakilan dari total 52 warga terdampak untuk membahas solusi dan penanganan bencana longsor yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum warga, Abdul Safri Tuakia, mempertanyakan sejumlah hal kepada pemerintah terkait penanganan bencana.

Baca juga: Tak Mau Kulit Rusak dari Skincare Ilegal, Ini Cara Cek Produk BPOM: Bisa Melaporkan Jika Palsu 

Baca juga: DPRD Maluku Buka Masa Sidang III 2026, Fokus Bahas APBD Perubahan hingga Audit BPK

Di antaranya mengenai solusi tanggap darurat, tanggung jawab pengembang dan pihak bank sebagai penyedia kredit, klaim asuransi, kondisi rumah warga yang rusak, hingga pembayaran KPR di perbankan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Alexandra Latuputty, menjelaskan bahwa pengembang sebelumnya telah memperoleh rekomendasi izin lokasi pada tahun 2019, pada masa wali kota sebelumnya.

Namun, pengembang disebut tidak memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia mengungkapkan, pengembang hanya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 30 unit rumah, tetapi dalam pelaksanaannya jumlah bangunan yang didirikan melebihi izin yang diberikan.

“Pengembang sudah mengurus izin IMB dan hanya mendapatkan izin sebesar 30 unit, tetapi faktanya jumlah perumahan melebihi 30 unit,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengakui adanya kelemahan pengawasan dari Pemerintah Kota Ambon terhadap pembangunan di kawasan tersebut.

“Pemerintah kota gagal dalam pengawasan terkait lahan yang tidak layak diperuntukkan untuk pembangunan perumahan,” tegasnya.

Menurutnya, setiap izin pembangunan seharusnya mempertimbangkan aspek keselamatan agar masyarakat terhindar dari risiko bencana seperti longsor dan banjir.

Meski demikian, Pemkot Ambon tetap menegaskan tanggung jawab utama berada pada pihak pengembang, karena prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan perumahan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Ambon akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fasilitas kredit warga terdampak, khususnya pembayaran KPR perumahan.

Dari hasil pertemuan tersebut, warga bersama tim kuasa hukum berharap adanya tindak lanjut dan solusi konkret dari Wali Kota Ambon setelah Hari Raya Iduladha.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.