Dosen PPPK di Aceh Minta Presiden Prabowo Ubah Status ke PNS
Rizwan May 26, 2026 10:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Presiden Prabowo Subianto diminta agar menyetujui perubahan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Harapan itu disuarakan Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (Adaksi) Provinsi Aceh.

Hal itu juga terkait adanya sinyal persetujuan Komisi X DPR RI terhadap pengangkatan 10.942 dosen PPPK menjadi PNS yang diminta segera ditindaklanjuti pemerintah.

Melansir Kompas.com, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Adaksi Aceh Hamdani mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dosen dalam dunia pendidikan tinggi. 

"Adaksi Aceh mendukung penuh pengangkatan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI,” ujar Hamdani kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2026). 

Menurut Hamdani, dosen PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dengan dosen PNS dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian status kepegawaian dan jenjang karier yang adil bagi dosen PPPK.

“Jangan sampai beban kerjanya sama dengan PNS, namun hak-haknya berbeda, misalnya tidak bisa naik pangkat fungsional dan lain sebagainya,” ungkap Hamdani.

Soroti Ketimpangan Hak Dosen PPPK

Hamdani menegaskan, kesetaraan tugas dan tanggung jawab antara dosen PPPK dan dosen PNS harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun kebijakan kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi.

“Pada prinsipnya, dosen memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Karena itu, sudah selayaknya ada kepastian status dan jenjang karier yang lebih adil bagi PPPK Dosen,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat merealisasikan kebijakan tersebut secara bertahap, terukur, dan berkeadilan.

Menurut Hamdani, pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS tidak hanya berdampak terhadap kesejahteraan dosen, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional.

“Pidato Presiden selalu ingin kita bangsa besar dan cerdas, salah satu kuncinya di dosen, maka investasi untuk dosen dan pendidikan itu kewajiban,” katanya.

Hamdani menambahkan, selama ini Adaksi juga konsisten memperjuangkan hak-hak dosen ASN, termasuk persoalan tunjangan kinerja (Tukin) dan pembayaran rapel Tukin periode 2020–2024.

“Selama ini Adaksi juga konsen memperjuangkan nasib dosen PPPK menjadi PNS selain fokus pada perjuangan Tukin for All dan rapel Tukin 2020–2024 yang masih menjadi kewajiban pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) juga meminta pemerintah mengangkat 10.942 dosen PPPK menjadi PNS.

Ketua Umum ADAPI Moh Nor Afandi menilai perubahan status tersebut menjadi solusi realistis untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dosen PPPK.

Baca juga: 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.