Gugatan Sengketa SK DPW Ditolak, Kuasa Hukum DPP PPP: Jangan Ada Lagi Pihak yang Terprovokasi
Febri Prasetyo May 27, 2026 02:21 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi memutuskan untuk tidak menerima gugatan terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. 

Untuk menyikapi putusan pengadilan ini, kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengingatkan agar tidak ada lagi kader maupun pihak di internal partai yang mudah terprovokasi untuk menciptakan kegaduhan.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani. 

Mereka menggugat DPP PPP yang diwakili oleh Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum. 

Namun, majelis hakim menilai langkah hukum tersebut prematur karena para penggugat melompati tahapan penyelesaian masalah yang seharusnya diselesaikan lebih dulu di tingkat internal.

"Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai," ungkap kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Syarif menilai putusan majelis hakim ini bukanlah kemenangan pertama, melainkan rentetan keberhasilan DPP PPP dalam menghadapi dinamika internal yang berujung ke meja hijau. 

Ia menyayangkan masih adanya oknum yang mencoba memecah belah soliditas partai berlambang Kakbah tersebut.

"Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai," kata Syarif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan ini secara otomatis semakin memperkokoh legalitas kepengurusan DPW PPP Jawa Barat. 

Syarif menyebutkan bahwa pertimbangan hakim telah sejalan dengan ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya setara dengan Mahkamah Partai, merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.

Baca juga: Eks Pimpinan Sidang Muktamar X PPP Beberkan Fakta Proses Pemilihan Ketua Umum di PN Jakpus

"Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin," urainya menegaskan posisi kepengurusan yang sah.

Untuk menutup keterangannya, Syarif mengajak seluruh elemen partai untuk mengakhiri perselisihan dan kembali merapatkan barisan. 

Menurutnya, energi partai sebaiknya difokuskan pada agenda-agenda politik strategis di masa mendatang ketimbang habis untuk meladeni sengketa internal.

"Saya berharap semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan PPP ke depan dalam menyongsong Pemilu 2029, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan cara-cara seperti ini," katanya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.