Terungkap Bupati Fadia Beli Rumah Mewah 4 Miliar Tunai di Kota Wisata Cibubur, KPK Buru Semua Aset
Salomo Tarigan May 27, 2026 10:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). 

Terungkap, sang bupati membeli rumah mewah seharga Rp 4 miliar di Kota Wisata Cibubur.

Pembelian rumah secara tunai.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus ini terus memburu aset-aset hasil dugaan tindak pidana korupsi sang bupati beserta keluarganya.

Baca juga: Sidang Nota Pembelaan Nadiem Makarim Akan Disiarkan Langsung, Kata Menteri HAM Melanggar HAM

Setelah menelusuri misteri hilangnya sejumlah jam tangan mewah merek Rolex, penyidik kini membidik sebuah rumah senilai Rp 4 miliar di kawasan elit Kota Wisata, Cibubur. 

Rumah tersebut diduga dibeli secara tunai oleh Fadia menggunakan uang panas dari hasil korupsi proyek daerah.

JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Kompas.com)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fokus utama lembaga antirasuah dalam melacak aliran dana dan memulihkan aset negara (asset recovery) dari tersangka FAR. 

Pada Selasa (26/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta, yakni Honggo Affandy, untuk menggali keterangan dan mengklarifikasi transaksi di sektor properti tersebut.

"Untuk perkara Pekalongan, penyidik dari kemarin memang masih fokus untuk penelusuran aset dari pihak FAR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan saksi dari pelaku usaha di sektor properti ini dinilai krusial untuk mengonfirmasi sumber dana pembelian aset. 

Budi menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pembelian rumah mewah secara tunai yang terjadi saat Fadia Arafiq masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

"Kemudian hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh FAR di wilayah Kota Wisata, di mana pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati yang nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar," terang Budi.

KPK menduga kuat bahwa dana tunai miliaran rupiah tersebut berkaitan erat dengan cawe-cawe Fadia dalam memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

Fadia diketahui bertindak sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh keluarganya untuk meraup proyek-proyek pemerintah.

"Ya tentu ini nanti kita akan dalami kaitannya dengan konstruksi perkara karena FAR ini diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang kemudian nanti kita akan lihat apakah dari hasil-hasil itulah kemudian FAR membeli sejumlah aset yang hari ini termasuk yang dilakukan klarifikasi pada pihak-pihak swastanya," urai Budi.

Terkait status kepemilikan aset di Kota Wisata Cibubur tersebut, KPK saat ini masih melakukan pengecekan dokumen secara mendetail. 

Meski belum merinci nama yang tercantum dalam sertifikat penguasaan hak milik rumah, Budi memastikan bahwa properti bernilai fantastis tersebut berada di bawah kendali penuh tersangka Fadia Arafiq.

"Nanti kita cek ya untuk pengatasnamannya siapa, yang pasti dalam penguasaan FAR," tegasnya.

Pengusutan aset berupa rumah mewah ini membuka tabir baru mengenai seberapa besar keuntungan yang diraup Fadia dari praktik lancungnya. 

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret lalu, dari total transaksi Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB sepanjang 2023–2026, hanya Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar kewajiban gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana tersebut dipangkas untuk memperkaya diri dan keluarganya. 

Fadia Arafiq sendiri tercatat menikmati aliran dana tunai terbesar yang totalnya mencapai Rp 5,5 miliar, yang pengelolaannya bahkan diatur secara terang-terangan melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD". 

Dana haram miliaran rupiah inilah yang kini tengah dikejar oleh KPK, baik yang telah berubah wujud menjadi koleksi jam tangan Rolex maupun aset properti di Cibubur.

Lembaga antirasuah kini tengah membidik potensi keterlibatan anggota keluarga sang bupati, termasuk suami dan anak-anaknya, yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana haram miliaran rupiah.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret 2026 ini mengungkap fakta mencengangkan terkait gurita bisnis keluarga. 

PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang dijuluki "Perusahaan Ibu", sengaja didirikan untuk memonopoli proyek-proyek di Pemkab Pekalongan.

KPK menegaskan bahwa perkara dugaan benturan kepentingan ini dirancang secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. 

Peran Krusial Keluarga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2026), membenarkan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara untuk melihat peran krusial pihak lain, khususnya keluarga yang turut mengelola PT RNB.

JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Kompas.com)

"Ya, kita tunggu perkembangannya, karena memang penyidikan untuk sangkaan Pasal 12i ini berkaitan dengan adanya dugaan konflik kepentingan, ya ada benturan kepentingan di sana bahwa bupati dalam lokus dan tempus yang sama melakukan upaya-upaya untuk memenangkan perusahaannya ini dalam proses dan mekanisme PBJ, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengisian staf-staf outsourcing gitu ya, di wilayah Kabupaten Pekalongan," urai Budi.

Budi juga memberikan isyarat kuat terkait kelanjutan nasib hukum pihak-pihak yang ikut menerima uang panas tersebut.

"Nah, nanti kita akan lihat pihak-pihak mana lagi yang punya peran krusial yang masuk dalam konstruksi unsur Pasal 12i ini. Apakah masih ada lagi, tentu KPK belum akan berhenti di titik ini. Kita masih akan terus kembangkan, kita akan masih terus periksa para saksi yang bisa menerangkan secara utuh konstruksi perkara ini," tegasnya.

Keterlibatan keluarga Fadia Arafiq dalam sengkarut ini terbilang sangat sentral. 

Suami Pemegang Saham

Suami bupati, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, diketahui menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT RNB. 

Sementara itu, anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, sempat menduduki kursi Direktur PT RNB pada periode 2022–2024.

Berkat intervensi dan kendali penuh dari sang bupati, PT RNB berhasil memonopoli proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. 

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Termasuk Manager Klub Malam New Zone Medan, Pengerebekan oleh Bareskrim

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, perusahaan ini meraup total nilai kontrak mencapai Rp 46 miliar. 

Mirisnya, dari total kontrak fantastis tersebut, dana yang dialokasikan untuk membayar kewajiban gaji pegawai outsourcing nyatanya hanya sebesar Rp 22 miliar.

Sisa dana sekitar Rp 19 miliar, atau kurang lebih 40 persen dari total transaksi, tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan diduga kuat dibagi-bagikan ke kantong pribadi keluarga bupati.

Jatah Ashraff Abu

Berdasarkan temuan penyidik, sang suami, Ashraff Abu, disinyalir turut mengantongi jatah uang korupsi sebesar Rp 1,1 miliar. 

Sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menikmati aliran dana yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 4,6 miliar. 

Tidak berhenti di situ, anak bupati lainnya yang bernama Mehnaz Nazeera Ashraff juga tercatat menerima kucuran dana sebesar Rp 2,5 miliar. 

TERIMA ALIRAN DANA - Mehnaz Nazeera Ashraff, anak perempuan dari Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, menyambangi Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026). Kehadiran Mehnaz menjadi sorotan tajam lantaran namanya secara resmi telah disebutturut menikmati aliran dana korupsi sang ibunda senilai miliaran rupiah.
TERIMA ALIRAN DANA - Mehnaz Nazeera Ashraff, anak perempuan dari Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, menyambangi Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026). Kehadiran Mehnaz menjadi sorotan tajam lantaran namanya secara resmi telah disebutturut menikmati aliran dana korupsi sang ibunda senilai miliaran rupiah. (IST/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Adapun Fadia Arafiq sendiri diyakini menampung bagian terbesar senilai Rp 5,5 miliar.

Indikasi kuatnya keterlibatan keluarga ini semakin kentara usai Ashraff Abu menjalani pemeriksaan maraton selama lima jam di KPK pada akhir April lalu. 

Bungkam saat Ditanya Awak Media

Alih-alih memberikan klarifikasi transparan sebagai wakil rakyat, Ashraff memilih langkah seribu dan bungkam saat dicecar rentetan pertanyaan oleh awak media, hanya memberikan gestur mengatupkan kedua tangan di depan dada.

KPK telah mengantongi bukti bahwa pengelolaan dan distribusi uang panas dari proyek ini diatur secara sangat sistematis oleh Fadia Arafiq. 

Penyerahan setoran dikoordinasikan melalui sebuah grup komunikasi WhatsApp bernama "Belanja RSUD". 

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Termasuk Manager Klub Malam New Zone Medan, Pengerebekan oleh Bareskrim

Di dalam grup tersebut, setiap staf yang diperintahkan mengambil uang diwajibkan untuk melapor dan mendokumentasikan setiap transaksinya.

Dengan bukti-bukti permulaan yang semakin terang benderang serta isyarat yang dilontarkan langsung oleh jubir KPK, publik kini menanti kapan jerat hukum akan resmi melingkari anggota keluarga yang turut bersekongkol dan menikmati uang rakyat Pekalongan tersebut. 

Fadia Arafiq saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Daftar 22 Obat Herbal Berbahaya Merusak Ginjal Banyak Beredar, Temuan BPOM Termasuk Penambah Stamina

Sumber:tribunnews.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.