Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati non-aktif Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) melakukan intervensi agar dipilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Fadia Arafiq diduga mengintervensi para tenaga alih daya atau karyawan outsourcing yang dipekerjakan oleh perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024, red.) memilih saudari FAR," kata Budi di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus mendalami hal tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Selain itu, Budi mengatakan dugaan intervensi oleh Fadia Arafiq tersebut menjadi pengayaan bagi KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi, red.) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Budi.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.





