Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Siang yang tampak biasa di Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB berubah jadi awal petaka bagi MC (27).
Saat lingkungan sedang lengang, seorang pemuda berinisial SYH (23) masuk tanpa hambatan ke rumah tetangganya di Gunung Sugih Raya, Lampung Tengah.
Pintu samping yang tidak terkunci menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menyusup ke dalam rumah, lalu langsung menuju lemari dan menggasak uang tunai Rp 800.000 serta kunci kontak sepeda motor.
Tak berhenti di situ, ia kemudian membawa kabur Honda Beat tahun 2022 warna biru milik korban, meninggalkan rumah dalam keadaan seolah tak terjadi apa-apa.
Peristiwa itu baru disadari MC setelah kondisi rumahnya diperiksa, sebelum akhirnya ia melapor ke Polsek Gunung Sugih.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rommy Dwi Bowo, hingga penyelidikan cepat mengarah pada SYH yang ternyata masih bertetangga dengan korban.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (25/5/2026) siang tanpa perlawanan.
Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Wahyu, menjelaskan bahwa kelengahan korban menjadi awal terbukanya kesempatan bagi pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan pintu samping rumahnya dalam keadaan tidak terkunci,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, kedekatan tempat tinggal membuat pelaku memahami rutinitas korban sehingga aksi berjalan mulus.
“Pelaku ini diduga masih bertetangga dengan korban sehingga cukup mengetahui kondisi rumah korban saat kejadian berlangsung,” kata dia, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi serta STNK milik korban, sementara sepeda motor masih dalam penelusuran karena diduga sudah berpindah tangan.
Saat ini SYH telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pemeriksaan lanjutan.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta, mencakup uang tunai dan kendaraan yang dibawa kabur.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sembari terus melacak keberadaan motor yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)