PROHABA.CO, ACEH BESAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut.
AZ diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Operasional Satreskrim Polres Aceh Besar di sebuah warung miliknya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Lhoknga.
Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan pengembangan penyelidikan atas laporan yang diterima.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan kejahatan seksual terhadap anak tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Teguh Prasetyo, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: DPR RI Setujui Revisi UUPA, Momentum Bertepatan dengan Hari Meugang Aceh
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Peunayong
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna melengkapi alat bukti serta berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun unsur pidana lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Aceh Besar.
Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak maupun bentuk kekerasan seksual lainnya di lingkungan sekitar.
“Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bireuen
Baca juga: Anggota DPRK Abdya Minta Pelaku Pemerkosa Anak 14 Dihukum Berat
Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Akui Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, DPR Minta Usut Tuntas